Kamis, 28 November 2024

Impor Mobil CBU Anjlok Tajam

Berita Terkait

batampos.co.id – Impor mobil completely build up (CBU) pada tahun 2018 benar-benar melempem. Jumlahnya menurun hingga 80 persen dibanding tahun 2017.Bahkan sejak tahun 2012 hingga tahun 2018, angka impor mobil CBU terus menurun seperti anak tangga.

“Tahun 2017 lalu, masih ada 330 pengajuan impor mobil CBU yang mendapat persetujuan dari BP Batam. Namun untuk tahun 2018, hanya 57 pengajuan,” kata Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Taofan, Rabu (23/1/2019).

Tahun 2012, ada 1.429 pengajuan impor. Tahun 2013, ada 1.265 pengajuan impor. Tahun 2014 ada 1.077 pengajuan impor. Tahun 2015 ada 964 pengajuan impor dan pada tahun 2016 ada 596 pengajuan impor.

Sejak tahun 2012 hingga 2018, ada 23 importir yang ikut bermain dalam pasar mobil CBU. Adapun ke-23 importir tersebut antara lain Ganda Nusantara Persada, TC Subaru, Toyota Astra Motor, Megah Jaya Perkasa, Centri Japri Auto, Indo Auto Trade, Eurasia Auto Dinamika, Arnada Pratama Indonesia, Jaya Auto Central, Garuda Mataram Motor, Ford Motor Indonesia, Duwin Motor Indonesia T Eight Gallery, Oriental Komobindo Bahtera, KIA Indonesia Motor, Wahana Varia Motorindo, Surya Sejahtera Otomotif, Inti Jaya Cemerlang dan Eurokars Motor Indonesia.

Namun, sejak 2012 hingga 2018, hanya Ganda Nusantara Persada, Toyota Astra Motor dan Eurasia Auto Dinamika yang masih rutin mengajukan kuota mobil impor, meskipun jumlahnya terus menurun.

ilustrasi

Bahkan dari 23 importir yang aktif mengimpor mobil sejak tahun 2012, maka pada tahun 2018 hanya tinggal lima importir saja.

Pada tahun 2012, Ganda mengajukan kuota impor untuk 430 mobil CBU. Jumlahnya terus naik turun dalam rentang hingga 2016. Pada tahun 2017, mereka hanya mengimpor 240 mobil CBU. Dan pada tahun ini, mereka hanya bisa mengimpor sekitar 30 unit mobil CBU.

Begitu juga dengan Toyota Astra. Pada tahun 2012, mereka mengimpor 300 unit mobil. Namun mulai tahun 2015 hingga 2018, Toyota hanya mengimpor mobil dibawah 50 unit. Bahkan pada tahun 2018, hanya sekitar 10 unit. Lalu bagaimana dengan perusahaan lain. Banyak importir lain yang menyetop impor mobil CBU dan fokus mengalihkan bisnisnya ke sektor yang lain. Namun ada juga yang tutup atau gulung tikar seperti Ford pada tahun 2016 silam.

Taofan kemudian menjelaskan prosedur impor mobil CBU yang masuk ke Batam, kuotanya ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

“Importir mengajukan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor ke pemerintah pusat tiap bulan,” jelasnya.

Jika mobil CBU yang diimpor merupakan tipe terbaru, maka importir harus mengajukan TPT Pendaftaran Uji Tipe ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Nanti di Kemenhub, akan dicek lagi seluruh spesifikasi mobilnya, seperti jumlah silinder, dimensi, jarak sumbu, dan lainnya,” ungkapnya.

Setelah pengecekan selesai, maka akan keluar Surat Uji Tipe (SUT). Kemudian, impor bisa mengajukan TPT Impor ke Kementerian Perindustrian.

“Kementerian tersebut yang menentukan jumlah kuota untuk importir tersebut,” jelasnya.

Dan jika mobil CBU yang akan diimpor merupakan tipe lama, maka importir tinggal mengajukan TPT Pendaftaran Uji Tipe, SUT, dan TPT Impor yang lama ke Kementerian Perindusrian.

Dokumen-dokumen dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari BP Batam.Satu mobil dapat satu dokumen PI. “Dan setelah diberikan, maka importir bisa melakukan tugasnya. Hanya tinggal mengurus dokumen kepabeanan di kantor Bea Cukai,” jelasnya.

Novi juga menjelaskan kewajiban importir agar bisa beraktivitas dengan lancar adalah dengan membuat bank garansi yang harus diisi dengan uang senilai Rp 3,5 miliar. Bank garansi ini hanya berlaku setahun. Ketika sudah habis harus diperpanjang ke bank.

“Ini merupakan bentuk deposit sebagai jaminan kepada BP Batam,” ujarnya. (leo)

Update