batampos.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 26.501 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini merupakan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan untuk masyarakat di daerah yang membutuhkan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Batam Rayanis Aminah mengatakan, kuota untuk tahun 2019 sedikit berkurang dibandingkan kuota tahun 2018 yang jumlahnya 32.494 KPM dan terealisasi 23.502 KPM. Alasan kuota 2019 dikurangi adalah keputusan Presiden yang disampaikan melalui Kementerian Sosial bahwa semua KMP di seluruh Indonesia harus mendapatkan bantuan. Sehingga, kuota sebelumnya banyak dipecah.
”Sedangkan realisasi untuk tahun ini kita masih menunggu surat dari kementerian,” ujarnya, Jumat (25/1).
Ia mengatakan, KPM menerima bantuan Rp 110 ribu per bulan yang masuk langsung ke Kartu Kombo, yang nantinya bisa ditukarkan dengan beras.
”Bantuan ini tidak boleh dicairkan dalam bentuk uang,” katanya.
Ia mengatakan, untuk teknis pencairan uang pada Kartu Kombo tersebut, telah disediakan elektronik warung, agen BRI atau Brilink, dan Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Badan Usaha Logistik (Bulog). Dinsos sudah memberikan mesin EDC pada agen Brilink yang diajak bekerja sama, tempat KPM melakukan cek saldo dan mencairkan uang dalam kartu kombo menjadi beras atau kebutuhan lainya.
Ia menjelaskan, pemilik elektronik warung merupakan masyarakat binaan Dinsos yang diarahkan untuk berwirausaha, dimana tahap pertama untuk pendanaan dibantu oleh pusat masing-masing Rp 30 juta untuk membenahi gerai atau warungnya serta menye-diakan kebutuhan yang diperlukan KPM.
”Jadi, warung tersebut wadah bagi KPM untuk mencari kebutuhan pokok sesuai keperluan,” katanya.
Dijelaskan, jika harga beras sedang mahal, paling sedikit KPM bisa mendapatkan 9,5 kilogram (kg) beras. Tahun lalu, kata dia, beras 9,5 kg hanya diterima dua kali, selebihnya mereka mendapat lebih 10 kg beras.
”Ini tentunya sangat membantu sekali bagi keluarga yang membutuhkan,” katanya.
Dinsos, sambungnya, juga memiliki program lain untuk memberikan bantuan pada masyarakat yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), namun untuk penerima harus memenuhi lima persyaratan yang telah ditentukan.
”Di rumah tersebut harus ada penyandang disabilistas, ada anak yang masih dalam usia sekolah, harus ada ibu hamil menyusui, anak balita, anggota keluarga lanjut usia, itulah mereka yang akan dapat PKH,” sebutnya.
Namun, untuk penerima PKH, hanya bisa mencairkan uang dalam bentuk tunai satu kali dalam tiga bulan sebanyak Rp 500 ribu yang juga dikirimkan oleh pusat pada Kartu Kombo tersebut. ”Kartu Kombo tidak hanya menampung uang prog-ram KPM saja, melainkan PKH juga,” sebutnya.
Ia mengatakan, kedua bantuan ini langsung dari pusat, sedangkan tugas Dinsos dalam hal ini sebagai pemantau agar bantuan tersebut cepat sampai. (peri)
