Sabtu, 11 Januari 2025

Syarat Daftar Pernikahan

Berita Terkait

ilustrasi

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Erizal Abdullah mengatakan pasangan yang hendak menikah wajib melapor dan mendaftar minimal 10 hari sebelum hari pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem online di website KUA setempat bagi pasangan yang beda kota.

Setelah mendaftar, pasangan tersebut wajib melengkapi administrasi yang ada, seperti

  1. Surat keterangan untuk nikah
  2. Surat keterangan asal-asul
  3. Surat persetujuan mempelai
  4. Surat keterangan tentang orang tua
  5. Mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah di PPN setempat
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat
  7. Membayar Rp. 30.000 untuk biaya pencatatan nikah
  8. Surat izin pengadilan kalau kamu tidak diizinkan oleh orangtua/wali
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  11. Surat izin atasan bagi kamu yang termasuk anggota TNI/POLRI
  12. Untuk yang mau berpoligami, perlu izin terlebih dahulu ke pengadilan
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi kamu yang sempat cerai dengan pasangan sebelumnya saat undang-undang nomor 7 tahun 1989 belum berlaku
  14. Untuk janda/duda, perlu untuk menyiapkan surat keterangan kematian suami/istri

Ketika tahap lapor telah selesai, maka tiga hari sebelum tanggal pernikahan, pasangam ke KUA serta membawa dokumen asli untuk diberikan kepada petugas. Setelah semua administasi lengkap, pasangan tersebut akan dibimbing bagaimana cara dan tahapan ijab kabul.

Untuk biaya nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku di Departemen Agama, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2016 lalu.

“Kecuali diluar kantor dan jam kerja mereka bayar PNBP Rp 600 ribu,” tuturnya.

Update