
batampos.co.id – Dalam mempermudah tugas pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana maupun mempersempit kejahatan, Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengimbau kepada seluruh pelaku usaha melengkapi tempat usahanya dengan CCTv.
“Kepada pelaku usaha, saya meminta untuk memasang CCTv. Terutama kepada pelaku usaha yang buka hingga 24 jam. Dengan adanya CCTv itu, dapat membantu polisi dalam mengungkap kejahatan dengan cepat,” ucapnya.
Untuk upaya pencegahan aksi kejahatan jalanan yang semakin marak terjadi, polisi akan melaksanakan patroli rutin setiap malamnya ke sejumlah titik yang dianggap rawan di Kota Batam.
“Nanti akan kita laksanakan patroli gabungan bersama dengan Satpol PP, Ditpam maupun TNI ke sejumlah titik yang dianggap rawan kejahatan jalanan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Hengki mengatakan bahwa nantinya tim gabungan akan melakukan patroli dengan sistem hunting ke seluruh daerah Batam. Untuk Polresta Barelang, akan menerjunkan seluruh jajaran Sat Reskrim serta dibantu dengan personel Sat Sabhara Polresta Barelang dan jajaran polsek-polsek.
“Anggota Polresta Barelang akan melakukan giat pencegahan dengan sistem hunting. Target utama kita kejahatan jalanan, terutama begal,” katanya.
Kepada pelaku yang nantinya tertangkap melakukan tindak pidana, Hengki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas seperti tembak di tempat.
“Kalau dia membeikan perlawanan saat ditangkap, pasti akan kita berikan tindakan tegas dengan tembak langsung,” imbuhnya.
Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan dua pelaku pencurian brankas senilai Rp 601 juta di PT Berlian Inti Sukses, Seipanas. Pencurian ini diketahui pertama kali Sabtu, 29 Desember 2018 lalu sekira pukul 08.00 WIB.
Satu unit brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 601.479.000, satu unit ponsel, kunci serap kantor serta dokumen-dokumen penting lainnya dibawa kabur Jaga Sembiring, 58 dan Harles Hutajulu, 58.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan dua pelaku pencurian dan dua penadah barang hasil curian pada Selasa (22/1/2019) dan Rabu (23/1/2019) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap kedua pelaku karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan polisi. (egi)
