Kamis, 2 April 2026

Pendapat Walikota Batam tentang Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam

Berita Terkait

Walikota Batam Muhammad Rudi – F Cecep Mulyana / batampos.co.id

batampos.co.id – Perdebatan soal ex-officio terus bergulir hingga saat ini. Penyebabnya adalah perbedaan sudut pandang antara sejumlah pengusaha dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tentang regulasi awal yang menjadi dasar dalam merumuskan payung hukum penetapan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan Walikota Batam sama sekali tidak memahami bahwa penetapan ex-officio melanggar peraturan, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Saya sudah mendengarkan semua pejabat negara di Indonesia ini mulai dari Ketua DPR RI, Ombudsman, KPK, Lembaga KEIN, Lembaga Kajian UGM, para ahli dan pakar hukum yang menyatakan bahwa itu melanggar hukum. Jadi bukan kata si Jadi Rajagukguk,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Kadin Batam baru saja bertemu dengan DPR RI dan KPK untuk membahas hal ini. Setelah itu, DPR RI akan mengirim surat rekomendasi ke Presiden agar segera menghentikannya.

”BP itu perpanjangan tangan negara sebagai lembaga nonstruktural. Nanti terjadi konflik anggaran, karena ada kontribusi seluruh NKRI di dalam APBN yang diterima BP. BP itu jaga teras depan NKRI berhadapan dengan negara tetangga. Di Batam ini bukan kepentingan daerah, tapi kepentingan nasional,” ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Firman Subagyo mengatakan penetapan Walikota Ex-Officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan keuangan negara dan daerah. Dan tidak sesuai juga dengan penerapan contoh terbaik dalam pengelolaan keuangan negara.

“Karena itu perangkapan Walikota sebagai ex-officio Kepala BP Batam merupakan yang seharusnya dilarang atau tidak dilakukan,” ujarnya.

Firman mengatakan ada tiga opsi terbaik dalam membenahi dualisme pemerintahan di Batam. Opsi pertama adalah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut hubungan kerja Pemko Batam dan BP Batam sesuai UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam.

“Opsi kedua adalah pembagian wilayah. Pemukiman ke Pemko, lainnya BP Batam,” ucapnya.

Sedangkan opsi ketiga berkaitan jika pemerintah memang benar-benar ingin menetapkan Walikota sebagai ex-officio Kepala BP Batam.

“Jika keputusan untuk ex-officio tetap dilakukan, maka harus melalui masa peralihan merubah BP Batam menjadi lembaga daerah. Ada proses pengalihan aset-aset yang dapat dialihkan ke Pemko. Waktunya bisa lebih dari setahun,” paparnya lagi.

Sementara, dalam sudut pandang Walikota Batam, Rudi, penetapan Walikota sebagai ex-officio Kepala BP Batam tidak melanggar peraturan manapun.

Hal itu pernah diungkapkannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan yang digelar di Belian, Batamkota, 8 Januari lalu.

“Siapa yang bilang melanggar Undang-Undang (UU). Itu kan kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk saja. Saya akan luruskan sedikit,” katanya kala itu.

Rudi menjelaskan bahwa pejabat negara tidak boleh merangkap pejabat negara lainnya sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Saya pejabat negara bukan. Iya, saya pejabat negara. Lalu Kepala BP Batam termasuk pejabat negara bukan. Tidak. Mengingat BP Batam itu Badan Layanan Umum (BLU) dan dibentuk untuk mengurus investasi, bukan mengurusi tanah bapak dan ibu sekalian,” ucapnya. (leo)

Update