Selasa, 26 Mei 2026

Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

BACA

F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Danlanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan (tengah) bersama Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Bubung, Kepala Binda Kepri mengekspos barang bukti sabu dan dua kurir di Mako Lanal Batam, Jumat (1/2/2019).

batampos.co.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam mengamankan satu unit speed boat tanpa nama yang membawa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) di perairan Pulau Putri, Nongsa, Rabu (30/1/2019) lalu.

Danlanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan mengatakan, speed boat tersebut merupakan target operasi Lanal Batam yang tergabung dalam Satgas Operasi Narkoba bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda).

Iwan menyebutkan, penangkapan barang haram tersebut berawal dari infromasi yang diterima Lanal Batam. “Pada Rabu (30/1) pukul 01.00 WIB, kami bergerak beradasarkan informasi dari jaring yang kita miliki bersama BNNP, Binda, dan Lanal Batam. Karena tempatnya di laut, kita yang maju,” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan, infromasi yang diterima Lanal Batam, Binda, dan BNNP pada hari itu, akan ada narkoba masuk ke Batam melalui perairan Barat atau Timur. Dari informasi tersebut, tim FIQR Lanal Batam melakukan penyekatan di beberapa titik yang diduga akan dilalui kapal yang membawa narkoba itu.

Dari penyekatan itu, sekitar pukul 04.45 WIB, tim F1QR Lanal Batam mendapati ada speed boat pancung dengan mesin 15 PK dari perairan Timur. Saat itu, speed boat yang dikemudikan tersangka berinisial L, hanya berkecepatan rendah dan jalan seperti biasa.

“Tidak ada yang mencurigakan saat itu. Jadi jalan biasa, kemudian didekati dengan unsur kami yang sudah curiga tadi, dia (tersangka, red) menambah kecepatan, terus seperti membuang sesuatu pada saat jarak sudah dekat,” jelasnya.

Tim F1QR yang melihat L membuat sesuatu ke laut langsung melakukan pengejaran dan mengamankannya bersama speed boat miliknya. Usai diamankan, selanjutnya tim F1QR meminta keterangan dari L dan diakuinya bahwa yang ia buang adalah ponsel.

“Ransel yang dibuangnya kemudian diambil sama anggota kita. Dilihat isinya barang yang menyerupai narkoba. Dan diakui oleh yang bersangkutan, itu adalah sabu-sabu,” terangnya.

Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka L bersama barang bukti sabu 5 kg dalam beberapa bungkus dan speed boat yang digunakannya pada saat itu dibawa ke Lanal Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Dapat dipastikan barang itu adalah sabu-sabu. Ketika kita juga bekerja sama dengan BNNP dan BNNP juga meyakinkan itu hasil pemeriksaan adalah sabu-sabu,” sebutnya.

Usai dibawa ke Lanal Batam, pihaknya melakukan pemeriksaan kembali terhadap L. Dari pengakuannya, tugasnya hanya mengambil sabu itu di tengah laut. Dan kemudian sabu itu diserahkan kepada seorang perempuan berinisial W, yang tidak lain adalah kakak kandung L sendiri.

Atas keterangan L itu, Lanal Batam kembali melakukan pengusutan dan mengamankan W di rumahnya. Saat diamankan di rumahnya, Lanal Batam juga menyita uang sebesar Rp 40 juta. Diduga, uang itu akan digunakan W untuk biaya pengiriman sabu tersebut.

“Asal barang dari Johor (Malaysia, red). Untuk yang mengambil, katanya mendapatkan upah Rp 2,5 juta per kg dan kakaknya (tersangka W, red) mendapatkan upah Rp 7,5 per kg. Pengakuannya sudah delapan kali (menyelundupkan sabu, red) sejak Juni 2018,” jelas Danlanal lagi.

Namun demikian, terhadap penangkapan ini, Lanal Batam bersama BNNP Kepri masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melakukan pengejaran terhadap jaringan narkoba itu.

“Sementara sampai disini dulu, karena ini hubungannya terputus. Gambaran (pengendali, red) kita sudah tahu dan nanti akan dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya. (egi)

spot_img

Baca Juga