Selasa, 4 Februari 2025

2.049 Caleg Pilih Rahasiakan Identitas Pribadinya

Berita Terkait

Warga melihat daftar caleg di Kecamatan Sagulung, Kamis (4/10/2018). Pemasangan sepanduk di Kecamatan Sagulung ini dalam sosialisasi supaya warga menegenal caleg pilihannya dan tahu kapan dilakukan pemilhan anggota DPRD Kota Batam dapil Sagulung. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang enggan membuka indentitas pribadinya ke publik. Tercatat masih ada sekitar 2.049 dari 8.037 caleg yang belum membuka data dirinya.

”KPU mencatat mereka tidak membuka profil atau data pribadinya. Termasuk menge-nai tidak mengisi pernah menjadi terpidana,” ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Namun demikian, memang si caleg berhak merahasiakan identitas pribadinya. Sehingga KPU dalam hal ini tidak memaksa caleg untuk mengisi data pribadinya. Karena Ilham menduga, caleg juga memiliki privasi. Sehingga dia memilih untuk tidak mengisi data diri.

”Karena saat ini dijamin UU bahwa merea juga punya hak untuk tidak di-publish. Jadi bukan keinginan KPU untuk membuka info ini,” katanya.

Ilham juga menjelaskan, KPU tidak memiliki niat apa-apa dalam mengumumkan data pribadi caleg, karena masih banyak caleg yang tidak mencantumkan identitas priba-dinya.

Karena KPU sifatnya hanya menyampaikan informasi kepada publik.

”Biar masyarakat yang menilai caleg yang menutup aksesnya apakah layak untuk dipilih atau tidak,” pungkasnya.

Adapun beberapa informasi caleg yang dibutuhkan publik seperti:

  1. Jenis kelamin
  2. Usia
  3. Riwayat pendidikan
  4. Riwayat organisasi
  5. Riwayat pekerjaan
  6. Status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana)
  7. Motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon)
  8. Target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota). (jpc)

Update