Kamis, 23 April 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Ditiadakan

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / yulitavia

batampos.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri menyatakan masih mengacu pada peraturan lama dalam menetapkan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, mobil keluaran tahun lama nilai pajaknya hampir sama dengan mobil baru. Hal itu yang memantik keluhan pemilik kendaraan keluaran tahun lama.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli mengungkapkan, pihaknya masih menggunakan aturan lama dan akan melakukan penyesuaian dengan Pera-turan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Ken-daraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018. Nantinya, akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri yang menyesuaikan besaran pajak dengan harga jual mobil tua.

”Sekarang ini, Pergub (Peraturan Gubernur, red) sedang digodok untuk kendaraan yang tua-tua, katanya ada mobil mewah yang tahunnya lama mereka membayar seperti mobil baru, jadi agak keberatan,” kata Reni, Senin (11/2/2019).

Disinggung sejauh mana Pergub tersebut, Reni menyebut saat ini masih dalam proses dan nantinya akan diajukan ke Biro Hukum Peme-rintah Provinsi Kepri.

Sementara untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor, Reni mengatakan sejauh ini pihaknya belum berencana mengadakan kembali. Terlebih, pemutihan pajak sudah sering dilakukan dan dinilai tidak mendidik masyarakat menjadi taat pada pajak.

Sebelumnya, pemilik kenda-raan keluaran tahun lama kaget dengan tingginya pajak kendaraan yang harus dibayar. Mereka menyebut, pajak yang harus dibayar pemilik mobil tua yang nilai jualnya rendah, hampir sama dengan pajak mobil baru yang nilai jualnya berkali lipat dari mobil lama.

”Itu tentu memberatkan, karena kita beli mobil lama itu kan rata-rata alasannya karena belum sanggup beli mobil baru. Tapi kok malah pajaknya sama atau malah lebih mahal,” keluh Agus, pemilik mobil keluaran tahun lama di Batam.

Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan kebijakan sehingga pajak ken-daraan tidak memberatkan.

”Semoga saja segera ada aturannya, jadi kita juga suka rela bayar pajak asalkan tidak terlalu mahal,” tuturnya.

Sementara, dasar pengenaan pajak sesuai dengan pasal 4 Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 harus berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok. Yakni, yang pertama nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan kemudian bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Adapun, NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (HPU). Dengan ketentuan, dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Dalam hal ini, doperoleh harga isi atau lebih jelasnya NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB). (egi)

Update