batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Petunjuk teknisnya masih dikonsultasikan di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) karena ini dibebankan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tentu harus ada pos anggarannya,” ujar anggota DPRD Batam, Aman, kemarin.
Diakuinya, petunjuk teknis sangat penting. Sebab, dari awal pemerintah daerah belum menganggarkan untuk itu, sehingga pos anggaran PPPK tidak ada. Selain itu, melalui petunjuk teknis ini nantinya juga akan ditetapkan, apakah bisa langsung dieksekusi pemerintah daerah atau harus dikonsultasikan dengan lembaga legislatif, DPRD Batam.
”Kalaupun harus dieksekusi Pemko, tentunya pasti akan mengambil pos anggaran lain, karena selama ini tidak dianggarkan,” jelas Aman.
Terkait pos anggaran, Aman melihat tentu harus menyesuaikan petunjuk teknis sehingga tidak melanggar aturan yang sudah ada. Bisa saja dengan melakukan rasionalisasi anggaran, dari kegiatan yang dianggap belum prioritas.
”Selain itu, bisa lewat dana biaya tidak terduga, meskipun dari awal, anggaran ini bukan diperuntukkan untuk itu,” terangnya.
Hal lain yang dianggap realistis adalah insentif guru honorer. Alasannya, selama ini tenaga honorer mendapat gaji dari pemerintah daerah. Meskipun, secara besaran tidak setara dibandingkan dengan besaran gaji PPPK.
”Namun begitu, paling tidak setengah dari gaji itu sudah bisa terakomodir dari anggaran honorer tersebut,” jelas Aman.
Ia mencontohkan, misalnya gaji guru honorer Rp 2,75 juta sementara gaji PPPK Rp 4 juta-an. Artinya, setengah dari itu sudah bisa diakomodir, tinggal pemerintah daerah mengambil dari pos anggaran lain, namun tetap sesuai petunjuk teknis kementerian.
”Karena ini kebijakan pusat dan kuota PPPK sudah ditentukan, maka tak ada alasan pemko dan DPRD tidak menyetujui. Tinggal menunggu aturan di atasnya,” beber Aman.
Sebelumnya, karena tidak dianggarkan di APBD Kota Batam 2019, Pemko Batam bingung soal sumber gaji PPPK. ”Masalahnya kalau sudah diterima, APBD sudah diketok, kan bingung lagi, kan ditanggung daerah,” ucap Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jumat (8/2) lalu.
Ia menyampaikan, tidak masalah jika sejatinya prioritas PPPK merupakan honorer yang sudah ada. Namun, yang kini tengah dipikirkan adalah kategori umum yang hendak ingin menjadi PPPK. ”Kalau dari honorer ke PPPK, selesai masalah. Tapi kalau dari luar, yang belum pegawai honorer kita, harus dirapat dulu,” imbuhnya.
Menurutnya, persoalan sumber gaji seandainya PPPK direkrut, hendaknya dibicarakan juga dengan DPRD Batam.
”Misal, boleh enggak dana honor saya geser, lalu dilapor ke tetangga sebelah (DPRD Batam),” ujarnya.(rng)