
batampos.co.id – Perairan laut Batam dinilai menjadi wilayah yang rawan terjadi aktivitas jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Meski sering ditindak, kegiatan terlarang itu masih saja terus terjadi. Yang terbaru, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal yang terlibat transaksi BBM ilegal di perairan Batam, Minggu (17/2) dini hari lalu.
“Ada dua kapal yang diduga melakukan transfer BBM secara ilegal,” kata Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksamana Pertama Nursyawal Embun, Senin (18/2).
Nursyawal menyampaikan, penangkapan dua kapal tersebut dilakukan oleh Tim Pat-roli Keamanan Laut Bakamla. Jenis BBM yang ditransfer secara ilegal merupakan high speed diesel atau HSD. Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, Tim Patroli Keamanan Laut Bakamla mencurigai pergerakan kapal yang mereka dapati tidak menggunakan peralatan navigasi.
Nursyawal mengatakan, kedua kapal tersebut masing-masing berupa satu kapal tanker dengan nama Maxima Pratama. Kapal berbendera Indonesia itu diduga memindahkan BBM secara ilegal ke kapal kayu tanpa nama.
“Terus kita kroscek menerima dari kapal apa, kemudian ditunjuk kapal ini (Tanker Maxima Pratama, red). Jadi diduga ini memang melakukan pelanggaran berkaitan dengan migas,” ujar Nursyawal saat meninjau kapal tanker Maxima Pratama di Lanal Batam, Senin (18/2).
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara dari awak kapal, modus yang dilakukan dalam memindahkan BBM dilakukan dengan cara kapal penerima mendekati kapal pemasok BBM. Kemudian, BBM itu disalurkan sesuai dengan kesepakatan dari pihak pembeli BBM tersebut.
“Jadi diduga kapal Maxima ini penyuplai, sementara kapal yang menerima kapal kayu yang memang sudah di desain untuk mengangkut minyak,” bebernya.
Dari pemeriksaan sejauh ini, pihak kapal tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen pemindahan BBM berjenis high speed diesel (HSD). Selain itu, kapal juga melakukan pelanggaran dalam mentransfer minyak secara langsung dari kapal ke kapal.
“Sementara yang kita periksa kurang lebih 18 ton yang diangkut kapal ini dan ini nanti akan dilakukan sounding atau pengecekan secara fisik berapa jumlah total secara riil yang diangkut kapal ini,” katanya.

Bakamla masih mendalami dugaan pemindahan BBM ilegal tersebut dan sudah berapa kali kegiatan ilegal ini dilakukan. Termasuk juga, Bakamla akan mendalami siapa pemilik dari BBM ilegal itu dan pihak yang membeli BBM ilegal itu. Sejauh ini, ia memastikan ada penampung BBM ilegal itu di darat karena saat hendak ditangkap, kapal kayu tersebut berlayar menuju daratan Pulau Batam.
“Nanti akan dicek dulu oleh tim penyidik. Baru di situ diketahui kerugian, nanti akan dijatuhi hukuman apa, terus kerugian negara, karena itu sudah dilakukan pendalaman,” katanya.
Jika hal itu terbukti, Bakamla akan menyerahkan kasus tersebut kepada instansi yang lebih berwenang untuk memproses tangkapan dua kapal ini. Sejauh ini, tujuh awak kapal tanker Maxima Prtama dan beberapa awak kapal kayu tanpa nama itu telah diamankan petugas untuk diperiksa.
“Semua kapal berbendera Indonesia,” katanya.(egi/sys)
