
foto: putut ariyo / batampos.co.id
batampos.co.id – Tampaknya rencana penetapan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat diwujudkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya Dewan Kawasan (DK) belum pernah menggelar rapat sekalipun membahas kelanjutan ex-officio. Selain itu, Komisi II DPR RI akan segera memanggil DK untuk membahas mengenai persoalan ini.
“Belum ada perkembangan signifikan. Kalau materi pasal sudah tuntas 95 persen. Dan yang belum tuntas nanti diatur dengan peraturan menteri (permen),” kata anggota tim teknis DK, Taba Iskandar, Senin (18/2/2019).
Dengan kata lain, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang penetapan BP Batam sudah usai. Revisi ini nanti yang akan menjadi payung hukum penetapan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam.
Sedangkan persoalan yang belum tuntas yakni soal tata cara pengeloaan keuangan dan aset BP Batam. Walikota nanti akan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran negara sehingga bentuk pertanggungjawaban keuangannya akan diatur dalam permen.
“Tahapan ini belum dilakukan. Begitu juga dengan forum diskusi publik dan harmonisasi antar kementerian terkait,” jelasnya.
Sedangkan Komisi II DPR RI akan segera memanggil DK untuk berdiskusi soal ex-officio, namun waktunya belum ditentukan hingga saat ini. Anggota Komisi II DPR RI, Firman Subagyo mengatakan pihaknya ingin mencari solusi terbaik agar penerapan kebijakan Walikota sebagai ex-officio Kepala BP Batam bisa ditinjau kembali.
“Prinsipnya, DPR RI dapat aduan dan keberatan dari masyarakat terkait rencana ini. Dan setelah melihat dasar hukumnya, bahwa jelas ada aturan yang ditabrak,” katanya.
Peraturan yang dilanggar antara lainUndang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dalam paragraf 4 tertulis dengan jelas adanya larangan Kepala Daerah untuk rangkap jabatan.
Kemudian, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang terlihat ada kecendrungan yang dilanggar. Selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanaan Umum (BLU). Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan atau profesional. Sedangkan Walikota adalah pejabat politik yang berasal dari partai.
“Dan jika ini terjadi dan sampai pejabat partai merangkap jabatan yang terkait pengolahan Keuangan negara maka akan memunculkan efek Abuse of Power,” tegasnya.
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi yang diberi tugas untuk mempersiapkan pedoman bagi Walikota sebagai ex-officio Kepala BP Batam mengatakan proses revisi PP 46 masih berlangsung. Namun, sayangnya ia tidak mengetahui perkembangan terakhirnya.
“Ex-officio saat ini sedang buat revisi mengenai PP-nya. Sudah proses di pusat oleh DK,” katanya belum lama ini.
Edy tampaknya tidak ambil pusing dengan persoalan ini. Menurutnya revisi PP merupakan kewenangan DK dan sangat bersifat politis.
“Bukan urusanku, itu politik. Yang aku takut, jangan sampai salah nanti Walikota saat menjabat ex-officio nanti. Makanya kami juga buat pegangannya,” ucapnya. (leo)
