Rabu, 22 April 2026

Penundaan Kenaikan PPJU Ngambang

Berita Terkait

batampos.co.id – Belum adanya keputusan penundaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) ditanggapi pimpinan DPRD Batam. Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan, apapun yang menjadi keputusan DPRD, sifatnya kolektif kolegial atau kesepakatan DPRD Batam.

“Kalau itu (penundaan PPJU) saya putuskan pribadi, berarti DPRD saya sendiri dong,” kata Nuryanto, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, permintaan penundaan PPJU oleh Pemko Batam beberapa waktu lalu sudah disposisikan ke dinas terkait, yakni komisi II masalah anggaran dan komisi I menyangkut aspek hukum. Hanya saja, laporan pembahasan dari dinas terkait belum diberikan ke pimpinan.

“Makanya saya menunggu, karena aturannya seperti itu. Apapun hasil pembahasan di komisi nanti kita rapimkan (Rapat Pimpinan), sehingga menjadi keputusan bersama lembaga DPRD Batam,” tuturnya.

Nuryanto menambahkan, pentingnya dilakukan pembahasan di komisi karena penundaan kenaikan tarif PPJU ini telah tertuang di Perda. Secara teknis DPRD harus mengkaji, sehingga hal ini tidak melanggar aturan. Apalagi penundaan dilakukan untuk kedua kali.

“Artinya dasar DPRD sepakat dan tidak sepakat, setuju tidak setuju harus ada rekomendasi dari komisi terkait. Kalau aku ngomong pribadi gak ada persoalan kenaikan tarif PPJU ditunda,” ucapnya.

Bahkan Nuryanto menilai, bukan hanya ditunda, melainkan lebih pada revisi perda. Tarif PPJU dikembalikan ke angka awal, hal ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang belum membaik dikhawatirkan akan sangat memberatkan kebutuhan masyarakat Batam.

“Lagian TDL (Tarif Dasar Listrik) Batam juga sudah dinaikan Pemprov. Dari segi pendapatan, saya pikir tak masalah,” jelasnya.

Seorang pekerja mengganti bola lampu jalan di Jalan Brigjen Katamso arah ke Seibinti, Sagulung.. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebutkan, hingga kini Pemko Batam belum menerima tanggapan DPRD Batam terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah. Dalam aturan ini termuat kenaikan-kenaikan pajak daerah termasuk PPJU, sejatinya Perda itu seharusnya diterapkan Januari lalu setelah sebelumnya juga sempat ditunda.

“Saya cek, belum ada pembahasan usulan kita, agar kenaikan ditunda. Artinya belum ada jawaban dewan,” ungkap Amsakar Achmad.

Hingga saat ini, tarif PPJU masih tarif lama yakni industri 3 persen sementara sektor lain, termasuk perumahan 6 persen. Sementara, dalam Perda 7 tahun 2017 disebutkan Industri tetap 3 persen, fasum fasos tetap 6 persen, sementara perumahan naik 1 persen jadi 7 persen, dan bisnis dan jasa naik jadi 8 persen.

“Kenaikan akan terjadi dengan sendiri jika tidak disetujui atau tanpa restu DPRD. Sampai surat itu dibalas. Kalau seandainya nanti tidak ada jawaban sampai waktu tertentu, kita harus mengikuti Perda yang disepakati sebelumnya,” tegasnya. (rng)

Update