
foto: cecep mulyana / batampos
batampos.co.id – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 yang akan menjadi payung hukum kebijakan rangkap jabatan ex officio Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam rampung dibahas Dewan Kawasan (DK) Batam, Rabu (20/2).
Anggota Tim Tekni DK Batam Taba Iskandar mengatakan, pihaknya telah menggelar finalisasi revisi PP 46 melalui rapat di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (20/2).
“Rapat ini merupakan rapat finalisasi dan persiapan konsultasi publik,” kata Taba Iskandar, Rabu (20/2).
Taba mengatakan rapat ini sangat penting karena merupakan pemantapan revisi PP 46/2007 sekaligus harmonisasi antarkementerian yang berkaitan dengan regulasi yang mengatur BP Batam.
Adapun kementerian yang diundang antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kemudian ada juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Kabinet, Pemerintah Provinsi Kepri, dan BP Batam.
Dengan kata lain, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang penetapan BP Batam sudah usai. Revisi ini nanti yang akan menjadi payung hukum penetapan wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam.
Sedangkan persoalan yang belum tuntas yakni soal tata cara pengeloaan keuangan dan aset BP Batam. Wali kota Batam nanti akan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran negara sehingga bentuk pertanggungjawaban keuangannya akan diatur dalam peraturan menteri (permen).
“Regulasi mengenai ini akan diatur dalam rapat berikutnya. Regulasinya nanti berupa peraturan menteri,” jelasnya. (leo)
