Jumat, 1 Mei 2026

2 Guru SD di Batam Ditangkap saat Nyabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua oknum guru SD negeri di Batam Ir, 40, dan Ka, 28, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Sabtu (16/2). Keduanya ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di mes sekolahnya di Batuaji, Batam.

Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi mengatakan, se­lain mengamankan kedua ok­num guru itu, petugas BNNP Ke­pri juga membawa barang buk­ti berupa sabu seberat 1,4 gram milik keduanya. Mereka mengaku membeli sabu dari Kampung Aceh, Mukakuning, Batam.

Kepada petugas BNNP Kepri, Ir mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 2013. Sekali membeli, Ir menghabiskan uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Sementara Ka mengaku baru menggunakan narkoba sejak 1,5 tahun terakhir. Ka mengaku mengenal narkoba sejak bergaul dengan Ir.

“Ir itu sudah ASN (PNS, red), sedangkan Ka statusnya honorer,” ungkap Bubung, Kamis (21/2/2019).

Bubung mengatakan, kasus guru nyabu ini menjadi perhatian tersendiri bagi BNNP Kepri. Kasus ini membuktikan bahwa jumlah pecandu narkoba di Kepri terus ber­tam­bah dan dengan kalangan pe­candu yang sangat beragam.

Data di BNNP Kepri menyebutkan, saat ini ada sekitar 22 ribu pecandu narkoba di Kepri. Jumlah tersebut didominasi kalangan pelajar.

“Kami saat ini sedang mencari tahu, faktor penyebab banyaknya kalangan pelajar menggunakan narkoba,” ujarnya.

Pihaknya juga akan menyelidiki faktor penyebab kedua guru SD tersebut menjadi pecandu narkoba.

“Apakah keinginan mereka sendiri atau ada faktor X lainnya,” ungkapnya.

Bubung tidak memungkiri peredaran sabu tidak hanya menyasar kalangan berduit. Karena, dari hasil pengungkapan BNNP Kepri beberapa waktu lalu, ada warung sabu yang menjual sabu secara eceran.

“Ada uang Rp 50 ribu, mereka bisa gunakan sabu. Tentunya hal ini membuat kita prihatin. Tidak menutup kemungkinan tempat (warung sabu) itu ada di beberapa tempat,” tuturnya.

ilustrasi

Keberadaan warung sabu, kata Bubung, membantu pencandu sabu yang tidak memiliki banyak uang. Para pelajar yang memiliki uang minim, tentunya dapat memanfaatkan tempat-tempat ini.

“Oleh sebab itu, karena BNNP personelnya terbatas, kami mengajak dan meminta masyarakat, agar melaporkan apabila ada hal mencurigakan seperti pesta sabu, atau rumah-rumah yang digunakan pencandu sabu. Laporkan ke kami, yang pasti kami akan melindungi identitas pelapornya. Jangan takut,” ucapnya.

Dikira Pulang Kampung

Penangkapan dua oknum guru SD di Batuaji pada Sab-tu (16/2) lalu itu tidak diketahui banyak orang. Bahkan para murid dan guru di sekolah yang bersangkutan mengaku tidak tahu jika Ir dan Ka telah diamankan petugas.

“Kami tahunya pulang kampung. Sudah dari hari Sabtu (16/2) mereka tak masuk,” ujar seorang murid saat dijumpai di sekolah tersebut, Kamis (21/2).

Dua guru tersebut mengajar sejumlah mata pelajaran di kelas satu sampai kelas empat.

“Kadang MTK (Matematika, red), kadang yang lain juga. Campuran gitu,” ujar murid itu lagi.

Hal senada disampaikan pedagang di kantin dalam dan depan sekolah. Mereka mengaku baru mengetahui kasus penangkapan dua guru yang tinggal di mes sekolah itu setelah awak media me-ngonfirmasi ke sana. Mereka mengira dua guru itu telah pindah tugas.

“Saya tahunya malah pindah tugas. Kalau ditangkap tak tahu. Ini baru tahu,” ujar wanita yang berjualan di kantin depan sekolah tersebut, kemarin.

Sementara para guru di sekolah SD tersebut enggan mengomentari kasus yang menjerat kedua rekan mereka. Para guru yang ditemui wartawan koran ini menyarankan agar bertanya langsung ke kepala sekolah.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah tersebut mengatakan saat ini kedua guru masih menjalani proses pemeriksaan. “Hingga saat ini belum kembali mengajar. Kami tunggu sampai proses selesai dulu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan hal ini juga telah dilaporkan kepada Disdik Batam. Mengenai sanksi atas perbuatan kedua oknum guru tersebut, pria yang pernah bertugas di SD di Bengkong ini mengungkapkan bahwa itu menjadi kebijakan dari pimpinan.

“Kami hanya pelaksana. Selanjutnya mengenai nasib kedua oknum guru diserahkan kepada pimpinan,” tutupnya.

Pantauan di lapangan, sekolah yang berada di tengah permukiman itu jauh dari jalan raya. Lingkungan sekolah cukup sepi termasuk bangunan mes yang berderet di samping sekolah. Mes-mes tersebut semuanya berpenghuni. Namun, penghuni lainnya mengaku tak tahu terkait penangkapan Ir dan Ka.

“Memang mereka tinggal di sini. Tapi masalah itu tak tahu kami. Maaf ya,” ujar seorang penghuni mes sekolah tersebut.

Sanksi Tegas

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kedua oknum guru tersebut. Terutama Ir yang bersatus PNS. Sesuai aturan, PNS yang terlibat narkoba dan sedang menjalani proses hukum serta ditahan diberhentikan sementara dan menerima penghasilan 50 persen dari gaji.

“Dan yang bersangkutan tidak mendapatkan TKD sampai dengan ada putusan inkrahnya,” kata Jefridin, kemarin.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika PNS tersebut mendapatkan hukuman berupa ancaman kurungan lebih dari 4 tahun maka akan diberhentikan sebagai PNS.

“Untuk tenaga honorer jika terbukti bersalah akan diberhentikan dari tenaga honorer,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan menegaskan bahwa sanksi tegas merupakan keharusan yang harus ditegakkan. Pihaknya menilai, narkoba merupakan kejahatan yang tidak bisa lagi ditolerir.

“Apalagi pelakunya oknum guru, bagaimana dia memberikan pendidikan ke anak didiknya sementara dirinya sendiri jadi pemakai (narkoba)?” kata Hendri, Kamis (21/2).

Ia mengatakan, jika para guru tersebut merupakan pemakai narkoba, guru yang berstatus non PNS akan langsung diusulkan ke Badan Kepegawaian dan pengem-bangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Batam untuk dipecat.

“Kalau yang PNS kita ikut aturannya, aturan kepegawaian seperti apa,” imbuhnya.

Berbeda jika kedua guru yang bersangkutan merupakan pengedar. Maka sanksinya harus dipecat. Baik yang berstatus PNS maupun honorer.

“Kalau pemakai kita lihat hasil (pemeriksaan) akhirnya nanti, kalau seandainya hukumannya berat di atas dua tahun, mau tidak mau pecat juga, kalau di bawah itu mung-kin ada hukuman lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKP-SDM Kota Batam M Syahir yang dikonfirmasi soal ini enggan berkomentar. Ia meminta mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan.

“Ke dinas dulu, yang membina langsung guru,” katanya.

Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Sudirman Dianto mengaku menyayangkan kasus guru nyabu tersebut. Menurut dia, kasus ini merupakan sebuah ironi bagi dunia pendidikan di Batam.

“Harusnya bisa menjadi contoh dan menjadi teladan siswa,” kata Sudirman, Kamis (21/2).
Menurutnya, kasus ini membuktikan jika narkoba sudah masuk ke lingkungan sekolah. Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Batam untuk mengumpulkan guru dan memberikan pengarahan terkait hal ini.

“Ini menjadi warning bagi dunia pendidikan,” tegasnya.(ska/yui/eja/iza)

Update