
batampos.co.id – Memasuki akhir Februari 2019 ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai di angka Rp 141,8 miliar dari target Rp 1,35 trliun.
Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, pencapaian realisasi PAD paling besar, bersumber dari Pajak Restoran sebesar Rp 18,4 miliar atau sebesar 16,48 persen dari target Rp 138,7 miliar. Selanjutnya disusul oleh Pajak Hotel sebesar Rp 22,2 miliar atau sebesar 16,02 persen dari target Rp 138,7 miliar.
“Secara realisasi PAD dari hotel dan restoran masih terlihat stabil,” ujar Raja, Selasa (26/2/2019).
Hotel dan restoran merupakan sektor potensial dalam peningkatan efektivitas penerimaan pajak Kota Batam. Sektor pajak yang dipungut Dispenda terdapat 9 item, terdiri dari pajak hotel, restoran, reklame, hiburan penerangan jalan, mineral bukan logam batuan, parkir, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya untuk pajak hiburan sebesar Rp 6,58 miliar atau sebesar 16 persen dari target Rp 40,9 miliar. Disusul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebesar Rp 27,6 miliar atau 14,17 persen dari target Rp 195,1 miliar. Sedangkan Pajak BPHTB naik dibandingkan bulan lalu yakni Rp 43,2 miliar dari target Rp 380 miliar.
“Untuk Pajak Parkir memang masih rendah karena adanya perubahan regulasi drop out 15 menit. Realisasinya Rp 1,5 miliar ndari target Rp 13 miliar,” terang Raja.
Selain dari pajak, PAD kota Batam juga ditunjang dari retribusi daerah. Berbeda dari pajak daerah, baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada diangka 13,34 persen atau Rp 4 miliar dari target Rp 30 miliar.
Raja menambahkan, secara data realisasi pajak daerah masih stabil. Hal ini tidak lepas dari peran alat pemantau transaksi atau lebih dikenal dengan tapping box.
“Alhamdulilah untuk pajak stabil,” jelas Raja. (rng)
