batampos.co.id – Kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) untuk sektor properti masih cukup tinggi di Batam. Data Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam menyebutkan, sepanjang Januari 2019 ini ada ratusan rumah yang dilelang dari hasil sitaan sejumlah bank.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Batam Dian Subakti mengatakan, sebagian besar lelang yang dilakukan KPKNL 2019 adalah hak tanggungan perbankan. Hak tanggungan ini meliputi kredit macet perumahan dari perbankan yang nilainya mencapai 80 persen dari keseluruhan yang dilelang KPKNL Batam.
“Paling banyak itu kredit macet rumah dari sejumlah perbankan. Mulai dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta ada juga dari BPR,” kata Dian, Rabu (27/2/2019).
Dia menyebut, jumlah peserta lelang rumah di KPKNL Batam tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Terbukti sepanjang Januari 2019 saja, sudah terealisasi Rp 334 miliar dari ratusan rumah yang dilelang KPKNL. Angka ini mencapai 89,1 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 375 miliar. “Kalau dari objek yang terjual ada sekitar seratusan,” ucap Dian.
Jika dibandingkan dengan 2018 lalu, realisasi lelang sepanjang Januari 2019 ini jauh lebih tinggi. Dimana sepanjangan 2018 lalu hanya terealisasi lelang sebesar Rp 336 miliar.
Menurut Dian, tingginya minat masyarakat mengikuti lelang ini tidak lepas dari program bantuan perbankan. Sebab saat ini ada program perbankan yang menawarkan bantuan pembiayaan bagi pemenang lelang.
“Misalnya harga rumah Rp 100 juta, biaya lelang Rp 20 juta. Sisanya dibayar bank terkait,” tuturnya.
Selain kredit macet perumahan, kata Dian, lelang lainnya yang dilakukan KPKNL adalah penghapusan inventaris kantor yang jumlahnya sekitar 10 persen. Ada juga lelang sitaan Kejaksaan dan Bea Cukai yang jumlahnya juga sekitar 10 persen.
Sedangkan untuk proses lelang sendiri dilakukan dengan cara konvensional dan online lewat website lelang.go.id. Proses lelang dimulai dari permintaan lelang oleh pihak perbankan. Baik itu bank pemerintah atau swasta mengajukan dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti perjanjian kredit debitur dengan bank, sertifikat hak tanggungan, akta pemberian, serta bukti kredit.
“Biasanya yang masuk lelang itu dinyatakan macet oleh bank dan baru bisa diajukan pelelangan,” jelasnya. (*)
