Minggu, 15 Maret 2026

Polisi Bantu Berantas Ponsel Ilegal

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Peredaran ponsel bekas dari Singapura cukup marak di Batam. Bahkan, beberapa konter ponsel resmi di pusat perbelanjaan maupun penjualan ponsel secara online terang-terangan mengatakan bahwa ponsel yang dijualnya merupakan ponsel bekas dari Singapura.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki menegaskan, pihaknya akan menindak tegas peredaran ponsel bekas dari luar negeri tersebut.

Tidak hanya ponsel, setiap kegiatan ilegal baik itu penye-lundupan elektronik maupun narkoba juga akan menjadi perhatian Polresta Barelang.

”Tentunya kita tidak ada membiarkan kegiatan ilegal. Semua akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya, kemarin.

Dalam melakukan penindakan penyelundupan itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi lainnya. Seperti, TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai. Selain itu, ia juga meminta peran dari masyarakat untuk memberikan informasi mengenai adanya kegiatan ilegal.

”Contohnya dari beberapa kasus narkoba yang kami amankan itu, berasal dari informasi yang diberikan masyarakat. Untuk itu, jangan ragu untuk lapor kepada kami,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata menegaskan tidak ada importir khusus yang memasukkan ponsel bekas dari Singapura ke Batam. Sebab, ponsel bekas tidak bisa diimpor secara resmi, karena dilarang oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dengan beleid Nomor 18 Tahun 2014 dan ketentuan ekspor dan impor dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017.

Ia menjelaskan, banyaknya ponsel bekas Singapura yang masuk ke Batam, menggunakan beberapa modus.

”Yang pertama, dengan cara dibawa langsung oleh pe-numpang atau wisatawan dari Singapura melalui pelabuhan resmi. Kemudian, dengan menggunakan kapal speed boat cepat dan masuk melalui beberapa pelabuhan tikus,” paparnya.

Bea dan Cukai Batam selama ini juga selalu melakukan penegahan terhadap penumpang yang dicurigai membawa ponsel bekas dari luar negeri. Dimana, dalam aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika serta dalam aturan Menteri Keuangan, setiap orang hanya diperbolehkan membawa dua unit ponsel dari negara lain.

”Tahun kemarin (2018, red), sudah ratusan penindakan terhadap handphone bekas, komputer bekas yang masuk ke Batam. Penindakannya memang ratusan, namun jumlah barangnya sudah puluhan ribu yang sudah kita tindak,” katanya. (egi)

Update