batampos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada tantangan memutus perkara dengan kilat. Tidak sekadar cepat. Dalam sepekan terakhir, masuk dua gugatan uji materi ke MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tantangannya, MK harus memutus gugatan tersebut sebelum hari pemungutan suara yang tinggal 42 hari lagi.
Sedikitnya ada lima aturan dalam tujuh pasal yang digugat ke MK. Hampir seluruhnya berkaitan dengan hak pilih warga pada Pemilu 2019. Yakni soal syarat penggunaan e-KTP, pembuatan TPS khusus, pendaftaran pemilih pindahan, surat suara untuk daftar pemilih tambahan (DPTb), dan batas waktu penghitungan suara di TPS.
Pada Selasa (5/3) sejumlah pihak mewakili kelompok masyarakat sipil mendaftarkan gugatan uji materi UU Pemilu. Mereka adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari, dan sejumlah penggugat lainnya. Termasuk di dalamnya dua warga binaan Lapas Tangerang Augus Hendy dan A. Murogi.
”Keduanya (Augus dan Murogi, red) tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP elektronik,” ujar kuasa hukum pemohon Denny Indrayana. Padahal, kepemilikan e-KTP menjadi syarat seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya. Keduanya hanya memiliki KTP lawas yang belum dimutasi menjadi e-KTP.
Di sisi lain, kalaupun nanti bisa punya e-KTP, keduanya juga sudah terlambat untuk masuk DPT. Mereka akan masuk daftar pemilih khusus (DPK). Dengan posisi di balik jeruji penjara, mereka tetap tidak bisa menggunakan hak pilih karena KPU tidak membuat TPS khusus di Lapas Tangerang.
Perihal kepemilikan e-KTP, misalnya, pihaknya sudah meminta data kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hasilnya, ada sekitar empat juta orang yang belum memiliki e-KTP karena berbagai sebab. Mereka terancam tidak memiliki hak pilih. Sebab, e-KTP adalah satu-satunya penanda identitas yang diakomodasi UU Pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan, pada intinya para pemohon hanya ingin semua pemilih mendapatkan hak mereka tanpa hambatan apa pun. Apalagi bila hambatan tersebut menyangkut urusan administrasi semata. Itu juga sesuai dengan pertimbangan MK dalam memutus perkara serupa pada 2009.
”Satu pun suara pemilih tidak boleh tercederai,” tegasnya di gedung MK.
UU yang ada saat ini, lanjut Titi, belum mampu mengakomodasi dengan baik fenomena yang terjadi di masyarakat. Karena itu, UU tersebut sangat rawan menghambat hak pilih sebagian warga negara Indonesia yang tidak mampu memenuhi syarat administratif.
”Meskipun ada terobosan yang dilakukan KPU, kami ingin memastikan bahwa KPU bisa bekerja berdasar jaminan kepastian hukum yang kuat,” lanjutnya. Dengan begitu, dasar hukum tersebut tidak bisa menjadi diskursus baru dalam pelaksanaan pemilu. Apalagi bila sampai disengketakan.
Titi menambahkan, bagian terpenting dari permohonan itu adalah respons MK. Para pemohon berharap MK bisa memutus perkara tersebut secepat-cepatnya. Dengan demikian, ada kepastian hukum bagi pelaksanaan pemungutan suara 17 April mendatang.
KPU juga punya waktu untuk menindaklanjuti putusan, baik diterima ataupun ditolak.
Alasannya, perkara yang diajukan bukan hal yang sulit. Sejumlah yurisprudensi berupa putusan-putusan MK sebelumnya telah tersedia. Kemudian, ada waktu yang memadai bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan. MK juga pernah memutus perkara dengan kilat pada putusan nomor 102 tahun 2009.
Kala itu MK memutus perkara penggunaan hak pilih dalam pemilu yang tidak diatur dalam UU 42/2008. Putusan diambil dan dibacakan pada hari yang sama dengan hari pemeriksaan terakhir perkara. Tepatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara Pilpres 2009.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan bahwa para hakim konstitusi pernah memutus perkara dengan cepat. Namun, itu tidak berarti semua perkara bisa diputus dengan cepat. Bergantung permohonannya.
”Kalau memang oleh hakim bisa diyakinkan bahwa ini harus cepat dan kemudian itu diyakini hakim, ya pastilah (segera diputus, red),” terangnya saat ditemui di MK kemarin.
Faktor pertama, permohonan harus benar-benar klir sehingga hakim langsung mengetahui apa yang dimaksud pemohon. Itulah yang terjadi pada 2009. Selain situasi yang genting karena dua di antara tiga capres mengancam mundur, permohonan pemohon sangat jelas sehingga hakim tidak butuh waktu lama untuk bersepakat bahwa permohonan tersebut harus diputus dengan cepat.
Menurut Fajar, kuncinya nanti ada pada sidang pertama. Saat sidang itu, para pemohon dan kuasa hukumnya harus berhasil meyakinkan hakim. Apa urgensi permohonan tersebut sehingga MK harus memutus secepatnya.
”Mudah-mudahan kalau semua lancar bisa lah ya,” tambahnya.(byu/c9/agm)
