batampos.co.id – Dugaan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar asal Tiongkok di PT San Hai, Batam, membuat anggota DPRD Batam gerah. Pasalnya, kasus serupa sudah sering terjadi. Anggota dewan meminta pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan pekerja asing sehingga masalah ini tidak terus terulang.
“Kasus TKA sebagai buruh kasar ini sudah berulang kali terjadi. Dan ini bentuk kelalaian pemerintah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari, Minggu (10/3).
Riky mengatakan, kasus TKA buruh kasar asal Tiongkok ini pernah ditemukan dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjungkasam, Batam, pada 2015 lalu. Saat itu, Komisi IV DPRD Batam mendapati ada 10 orang TKA asal Tiongkok yang bermasalah dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dari 10 TKA yang bermasalah dengan RPTKA itu, tiga orang di antaranya diketahui memalsukan kompetensinya. Di administrasi, mereka tercatat teknisi. Namun faktanya bekerja sebagai koki atau tukang masak.
Begitu juga dengan TKA lainnya sebagai buruh kasar.
Menurut Riky, di sinilah fungsi pengawasan pemerintah, dalam hal ini Pemko Batam. Sebab bisa saja saat pengajuan izin, para pekerja asing ini memalsukan data administrasinya.
Untuk itu, pihak pemerintah dan instansi terkait harus rutin mengecek ke lapangan.
“Ini sebenarnya bentuk kelalaian pemerintah dalam pengawasan tenaga kerja asing,” bebernya.
Riky sendiri menyadari bahwa tidak akan maksimal lagi bila hanya diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan saja. Sebab jumlah personelnya terbatas. Kerenanya, pada tahun 2016 lalu pihaknya mengajukan Ranperda Pengawasan Penanaman Modal.
Tujuannya untuk membentuk gugus tugas pengawas investasi. Termasuk mengawasi para pekerja asing yang dilibatkan.
“Tapi sampai sekarang belum direspons oleh Bapemperda DPRD Batam. Jadi ini kesalahan kolektif termasuk DPRD,” sesalnya.
Padahal, kata Riky, keberadaan Perda tersebut sangat penting. Sebab, saat ini, disinyalir banyak perusahaan asing yang mempekerjakan TKA tidak sesuai kompetensinya.
Keberadaan Perda ini juga bisa menjadi payung hukum dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Sebab, selama ini, sanksi yang diberikan cukup ringan.
Misalnya, dalam kasus TKA di Tanjungkasam, sanksinya hanya berupa deportasi saja.
“Tapi kalau itu sudah berulang kali, menurut saya polisi bisa turun,” tegas Riky.
Riky menduga, pelanggaran ketenagakerjaan itu disengaja oleh pihak manajemen. Sebab pihak perusahaan pasti mengetahui keberadaan dan kompetensi TKA yang dipekerjakan. Sehingga perlu ada sanksi tegas ke pihak perusahaan, agar memberikan efek jera.
“Kalau tidak seperti itu gak akan kapok-kapok, akan berulang terus,” tuturnya.
Politikus PKS ini menambahkan, kasus TKA buruh kasar sebenarnya bukan hanya terjadi di perusahaan asal Tiongkok saja. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan galangan kapal, Komisi IV DPRD Batam juga kerap mendapati pekerja asing asal Bangladesh yang bekerja sebagai buruh kasar. Begitu juga pekerja asal India. Banyak yang posisinya sebagai buruh kasar yang seharusnya bisa dijalankan oleh pekerja lokal.
“Pemerintah secara kolektif tidak hadir dan lalai. Artinya wali kota Batam sebagai ketua tripartit juga lalai,” jelas Riky.

foto: cecep mulyana / batam pos
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan masalah TKA ilegal maupun buruh kasar harus dikembalikan ke aturan main. Ia juga tidak mau berspekulasi siapa yang salah terkait hal ini.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Pemko Batam, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya dalam menyikapi permasalahan ini.
“Tadi saat rapat koordinasi di BP Batam saya juga singgung ini. Kita sampaikan pada saat kita giat mengundang investor untuk berinvestasi ke Batam ternyata ada perusahaan asing yang tak miliki izin tapi bisa beroperasi. Dan ini harus disikapi, pekan depan kita undang,” ucapnya.
Menurut Nuryanto, yang tak kalah penting untuk disikapi adalah adanya dugaan perusahaan asing yang beroperasi, padahal belum memiliki izin yang lengkap.
“Yang salah bisa pemerintah atau pengusaha,” tegasnya.
Stop Impor Limbah Plastik
Kasus dugaan pelanggaran pabrik daur ulang limbah plastik, PT San Hai, semakin menguatkan langkah Pemko Batam untuk menentang impor limbah plastik ke Batam. Pemko Batam juga berkomitmen menolak investasi baru yang bergerak di sektor daur ulang limbah plastik.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, mengatakan maraknya pabrik daur ulang limbah plastik akan memperburuk lingkungan di Batam. Sebab, saat ini saja limbah plastik di Batam sudah cukup banyak.
“Pertama, plastik itu tidak bisa didaur ulang. Proses terurainya sampai 50 tahun dan kondisi ini akan sangat menekan lingkungan kita,” kata Amsakar.
Amsakar menyebutkan, saat ini produksi sampah domestik di Batam mencapai 900 ton per hari. Sekitar 20 persennya merupakan sampah plastik yang sulit terurai.
“Sepatutnya hal ini kita minimalisir,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan untuk meminimalisir plastik, sampai saat ini pihaknya masih meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kemenko Kemaritiman untuk menghentikan impor plastik ke Batam sesuai dengan kemewenangan masing-masing.
“Wali Kota Batam konsen dengan lingkungan, karena beliau punya cita-cita besar menjadikan Batam kota yang bersih, dan ramai dikunjungi wisatawan,” katanya.
Makanya, kata Herman, komitmen ini harus didukung semua pihak. Sehingga Batam harus selektif dalam memilih jenis investasi.
“Investasi, yes. Sampah, no!” katanya.
Sementara warga di sekitar pabrik PT San Hai di Tanjunguncang, Batam, mendesak agar pabrik limbah plastik dilarang beroperasi di Batam. Apalagi jika lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Mereka khawatir aktivitas pabrik akan menimbulkan pencemaran dan berdampak pada kesehatan warga.
“Sampah orang luar dibiarkan masuk ke Batam. Kasarnya bisa dibilang negara kita ini jadi tempat pembuangan sampah,” ujar Purnomo, warga Tanjunguncang, Minggu (10/3).
Menurut dia, selain PT San Hai, saat ini ada satu pabrik serupa yang beroperasi di wilayah Tanjunguncang. Purnomo mengakui, hingga saat ini warga belum merasakan dampak pencemaran dari aktivitas dua pabrik daur ulang limbah plastik itu. Namun jika dibiarkan dalam jangka waktu yang panjang, ia khawatir dampaknya akan sangat buruk bagi warga sekitar.
“Lama-lama Batam bisa tercemar semuanya. Aktivitas produksi itu pasti ada limbahnya. Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah,” kata Paulus, warga lainnya.
Pihak PT San Hai hingga Minggu (10/3) belum memberikan tanggapan apapun tentang permasalahan ini. Wartawan Batam Pos mencoba mengkonfirmasi. Namun pihak perusahaan mengaku belum bisa karena belum ada perwakilan dari manajemen perusahaan yang mewakili untuk memberikan pernyataan ke media. (une/rng/eja)
