batampos.co.id – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan sebanyak 500 gram sabu, dari tangan tiga ornag kurir narkoba antar provinsi, 8 Maret lalu. Ketiga orang itu, Si, Sa dan Mi berencana membawa sabu itu dari Guntung, Riau menuju Tanjungbatu, Kepri.
Diduga ketiganya tidak sekali, atau dua kali menyelundupkan sabu tersebut. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan, terkait siapa pemasok dan penerima sabu tersebut,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama Patra, Rabu (13/3).
Rama mengatakan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Polda Kepri. Lalu, informasi tersebut ditindak lanjuti.
“Lalu sesuai perintah Direktur, kami segera menuju Tjbalai Karimun, untuk memastikan informasi adanya transaksi narkoba itu,” ungkap Rama.
Informasi diterima Ditresnarkoba Polda Kepri, menyebutkan ada tiga orang yang datang dari Guntung. Ketiga berencana akan menjual narkoba jenis sabau di Tanjungbalai Karimun.
“Karena informasi yang masuk menyebutkan masuk dari Guntung, berarti mereka nantinya akan menggunakan kapal. Sehingga kami melakukan pengawasan ketat di area pelabuhan,” tutur Rama.
Pemantauan dilakukan polisi sejak 8 hingga 9 Maret. Setalah melakukan pemantauan selama satu hari lebih, Sabtu (8/3) pukul 14.00, polisi melihat tiga orang yang dengan gerak gerik mencurigakan. Ketiganya, kata Rama kelihatan gelisah dan seolah-seolah sedang mencari sesuatu.
“Begitu turun dari kapal, kami langsung sergap dan amankan ketiganya. Dari mereka, kami amankan sebanyak 500 gram sabu,” tutur Rama.
Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Guntung.
“Kami sudah mengkantongi identitas pemasoknya, sedang penerimanya masih belum. Kasus ini masih akan terus kami kembangkan,” pungkas Rama. (ska)
