
batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ratna Sarumpaet pada sidang perkara hoax penganiayaan.
“Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Dalam putusannya, hakim berpendapat seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan cermat dan teliti. “Menyatakan surat dakwaan JPU telah disususn secara cermat dan lengkap,” sebut Hakim Joni.
Karenanya, persidangan berikutnya yang mulai masuk kepada pokok perkara akan digelar pada Selasa pekan depan. “Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB,” tutur Hakim Joni.
Sekadar informasi, tim pengacara Ratna pada Rabu (6/3) menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
Uraian perbuatan material yang dirumuskan JPU dalam dakwaan kesatu dinilai persis sama dengan uraian perbuatan material yang dirumuskan dalam dakwaan kedua.
Dalam dakwaan kesatu dan kedua, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.
Adapun Ratna dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU pun membantahnya. Mereka malah menilai kuasa hukum terdakwa kasus hoax penganiayaan tidak memahami surat dakwaan.
“Setelah kami cermati nota eksepsi, kami penuntut umum pertanyakan apakah surat dakwaan tidak cermat atau penasihat hukum yang tidak cermat dan tidak pahami surat dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Kata dia, surat dakwaan yang disusun tim JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Yakni berbunyi, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi, huruf a: nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Lalu, huruf b: uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“Telah diuraikan secara cermat, jelas, lengkap, mengenai tindak pidana dengan menyebutkan waktu tempat pidana dilakukan. Melihat tempus delicti. Sehingga, menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” sebut Daru. (bintang/JPG)
