Minggu, 5 April 2026

Ribuan Lamaran Kerja Masuk ke Sat Nusapersada

Berita Terkait

Sejumlah karyawan sedang mengerjakan pembuatan hp xiaomi di PT Sat Nusapersada, senin (4/12/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri dan Batam Abidin meminta serikat pekerja tidak memaksakan penerapan upah minimum sektoral (UMS) 2019, karena hingga saat ini kondisi ekonomi Batam belum sepenuhnya pulih. Ia juga meminta Pemko Batam dan Gubernur Kepri bijak agar tidak ikut mengesahkan kebijakan UMS tersebut.

”Dengan UMK Rp 3,8 juta saja 60 persen usaha di Batam tak mampu membayar, khususnya UMKM, termasuk beberapa toko-toko di mal. Apalagi kalau dipaksanakan UMS yang lebih tinggi dari UMK,” ujar Abidin, Senin (18/3).

Abidin kembali mengingatkan bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan yang jelas soal UMK maupun UMS, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker 15/2018 tentang UMS.

Di PP tersebut jelas mengatur besaran UMK setiap tahunnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Sedangkan Permenaker 15/2018 jelas menyebutkan kewenangan UMS di tangan bipartit, bukan di ta-ngan wali kota ataupun gubernur.

”Dua aturan ini memberi kepastian hukum. Jangan sampai wali kota maupun gubernur melanggarnya hanya gara-gara didemo buruh,” ujar Abidin.

Sekadar diketahui, usulan UMS Kota Batam 2019 dibagi dalam tiga sektor. Sektor I (garmen dan sejenisnya) Rp 3.844.421 atau naik 1 persen dari UMK Batam 2019. Sektor II (logam, metal, dan elektronik/lomenik) Rp 3.882.485 atau naik 2 persen dari UMK Batam 2019. Sektor III (sektor galangan kapal dan migas) Rp 4.072.803 atau naik 7 persen dari UMK Batam 2019.

Abidin mengakui buruh memang memiliki hak untuk demo, namun pengusaha juga punya hak untuk menolak kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Ia juga menyebut, mereka yang sering demo menuntut UMK tinggi dan UMS agar gubernur segera meneken SK-nya hanyalah sekelompok buruh. Belum tentu mencerminkan aspirasi seluruh buruh yang ada di Kota Batam.

”Keinginan mayoritas buruh saat sulit seperti ini hanya dua. Pertama jangan ada PHK, kedua buruh kontrak agar kontraknya terus diperpanjang, bukan menuntut UMS. Jadi stop memaksanakan kehendak agar diterapkan UMS,” ungkap Abidin.

Ia meminta para serikat buruh bijak melihat kondisi di lapangan dimana pengangguran di Batam menyentuh angka ratusan ribu orang.

”Bertobatlah, jangan gara-gara segelintir buruh mendesak UMS malah ribuan buruh lainnya kehilangan pekerjaan atau tak dapat kesempatan kerja,” ujar Abidin.

Lagian, kata Abidin, dengan UMK 2019 sebesar Rp 3,8 juta lebih (Rp 3.806.358), sudah di atas kebutuhan hidup layak. Abidin menyebut kebutuhan hidup layak sebenar-nya di angka Rp 3,2 juta.

Bahkan, jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asean, upah di Batam jauh lebih tinggi dari Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Umumnya empat negara itu upahnya masih di bawah UMK Batam 2019.

”Perlu diingat juga bahwa yang didapat buruh itu bukan hanya UMK saja, bisa lebih besar karena pasti ada over time yang jika dihitung-hitung upah totalnya jauh lebih besar,” ungkap Abidin.

Jika UMS terus dipaksakan, Abidin khawatir, bukan lagi 60 persen pengusaha tak sanggup bayar upah, melainkan lebih banyak lagi.

”Ingat, kalau SK penetapan UMS diteken, ada konsekuensi hukumnya, yang tak melaksanakan bisa dipidana. Apakah mau memenjarakan 60 persen lebih pengusaha yang tak sanggup itu? Lalu siapa yang akan memberi lapangan kerja?” tanya Abidin.
Rekrut 1.000 Pekerja Baru

Abidin juga mengungkapkan, saat ini berbagai perusahaan di Batam berjuang untuk mendapatkan kontrak kerja sama dengan berbagai pihak agar produksi bisa terus berjalan. PT Sat Nusapersada Tbk, dimana dia menjadi Presiden Direkturnya, termasuk yang beruntung bisa melakukan berbagai inovasi sehingga tetap eksis di tengah kondisi ekonomi Batam yang belum pulih.

Sejak Jumat (15/3) lalu, Sat Nusa membuka lowongan kerja untuk 1.000 pekerja baru. Lowongan dibuka hingga Rabu (20/3) besok.

”Kalau ditambah 1.000 ini, maka total karyawan Sat Nusa sudah 7.000 orang,” sebut Abidin.

Meski haya membutuhkan 1.000 pekerja baru, namun setiap harinya ada puluhan ribu pencari kerja datang memasukkan lamaran. Dari jumlah itu, Abidin bisa mengambil kesimpulan bahwa tingkat pengangguran di Batam bisa mencapai ratusan ribu orang.

”Saya taksir sekitar 300 ribu orang. Buktinya tiap hari yang datang memasukkan lamaran ada puluhan ribu orang,” sebut Abidin.

Oleh sebab itu, Abidin kembali mengingatkan agar serikat buruh, Pemko Batam, dan Pemprov Kepri, jangan memaksanakan penerapan UMS. (nur)

Update