Minggu, 5 April 2026

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Berita Terkait

Kapolresta Barelang Kombes Hengki bersama Wakapolresta Barelang AKBP MUdji Supriadi , Perwakilan Imigrasi dan Kasat Reskrim menunjukan barang bukti hasil pengungkapan pengungkapkan TKI Ilegal yang menetapkan 6 orang menjadi tersangka saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (22/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Enam orang ditetapkan sebagai ter­sangka dalam pemulangan ratusan TKI ilegal da­ri Malaysia menuju pelabuhan tikus Tanjungseng­ku­ang, Batuampar, beberapa waktu lalu.

Enam orang itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK) da­ri dua kapal yang mengangkut TKI ilegal tersebu­t. Yakni Sahril nim Daeng Itung (ABK speedboat 5 mesin), Zainuddin bin Dar­ja (teknisi mesin kapal speedboat 5 mesin), M Yu­suf bin Sadam (teknisi speedboat 4 mesin), Jamaludin bin Darja yang membantu me­naik­kan penumpang dari laut ke darat, serta Jama­ludin bin Saharudin yang bertugas membagi pelampung.

”Enam orang ini berperan sebagai ABK yang ada di masing-masing speedboat tersebut,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki, kemarin.

TKI ilegal yang berhasil diamankan

Sementara untuk pemodal atau otak penyelundupan TKI ilegal ini masih didalami jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

”Untuk pemilik gudang penampungan akan kita cek berdasarkan dokumen yang ada. Siapa yang miliki gudang tersebut, termasuk pemilik kapal tersebut akan kita usut tuntas,” tegasnya.

Selain mengamankan enam tersangka, pihaknya juga mengamankan dua kapal speedboat yang membawa ratusan TKI itu ke Mapolresta Barelang untuk dijadikan sebagai barang bukti.(egi/ska)

Update