batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan ketentuan tentang pembayaran biaya visa progresif untuk jemaah calon haji (JCH) maupun tim pemandu haji daerah (TPHD). Pada prinsipnya siapa saja JCH dan TPHD yang dibebankan biaya visa progresif, rujukannya adalah data pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi membebani biaya visa haji progresif sebesar 2.000 riyal/orang. Ata sekitar Rp 7,5 juta dengan asumsi 1 riyal senilai Rp 3,786,67. Biaya visa progresif ini dibebankan kepada JCH dan TPHD yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menuturkan proses pembayaran biaya visa progresif tersebut dijadikan satu dengan pelunasan BPIH. Dengan demikian, Kemenag sudah memiliki acuan tersendiri untuk mengidentifikasi setiap CJH maupun TPHD, apakah pernah berhaji atau belum sebelumnya.
’’Ada kemungkinan jemaah dalam data siskohat belum berhaji. Namun di data e-Hajj (Arab Saudi, red) sudah pernah berhaji,’’ katanya.
Sehingga JCH tersebut harus membayar biaya visa progresif meskipun yang bersangkutan sudah melunasi BPIH. Jemaah diberikan waktu tujuh hari untuk membayar biaya visa haji. Jika tidak membayar dalam waktu tujuh hari ini, maka visanya dibatalkan.
Sebaliknya ada kemungkinan juga JCH atau TPHD di data Kemenag teridentifikasi sudah pernah berhaji, namun di data e-Hajj terbaca belum berhaji. Untuk kasus seperti ini, uang visa progresif yang sudah terlanjur didaftarkan saat pelunasan BPIH, akan dikembalikan ke jemaah.
Muhadjirin menegaskan data identifikasi pernah berhaji atau belum di Kemenag hanya menjadi data acuan saja. Data pastinya tetap merujuk pada sistem e-Hajj milik Arab Saudi.
Jadi Kemenag berharap jemaah tidak kaget ketika tiba-tiba namanya masuk dalam daftar sudah pernah berhaji saat mengurus visa haji nanti.
Kemenag juga menegaskan ada potensi ketidakcocokan data JCH dan TPH yang pernah berhaji antara e-Hajj dengan Siskohat Kemenag. Untuk itu sampai saat ini Kemenag tidak bersedia merilis jumlah JCH yang menurut penelusuran mereka sudah pernah berhaji.
Dia juga menegaskan bahwa biaya visa progresif tidak bisa dikembalikan. Artinya meskipun ada jemaah yang membatalkan keberangkatan haji, baik karena meninggal atau alasan lainnya, uang visa progresif tidak bsa dikembalikan. Yang bisa dikembalikan ke jemaah hanya BPIH yang sudah disetorkan para CJH.
Sementara itu, pelunasan BPIH sudah berjalan empat hari pada Jumat (22/3) lalu. Data dari Kemenag menyebutkan jumlah CJH yang sudah melunasi BPIH mencapai 74.982 orang atau setara dengan 37 persen dari total kuota calon jemaah. Pelunasan BPIH tahap pertama ini akan dibuka hingga 15 April mendatang. (wan)