
batampos.co.id – Aktivitas sistem pembayaran di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer disinyalir rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang (money loundry) maupun pendanaan kegiatan kejahatan. Namun, kegiatan ini biasanya dilakukan KUPVA Bukan Bank tidak berizin.
Ketua umum Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Indonesia Amat Tantoso me-ngatakan, hingga saat ini sudah ada ribuan money changer di Indonesia dan 164 di antaranya ada di Provinsi Kepri serta berada di bawah naungan APVA. Dengan adanya potensi penyalahgunaan itu, Amat mengharapkan money changer menciptakan rasa aman sekaligus tertib administrasi.
”Karena sekarang ini money changer sering dimanfaatkan sebagai tempat money laundry dan pendanaan terorisme,” ujar Amat, kemarin.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, kata Amat, APVA selalu melakukan sosialisasi kepada seluruh money changer yang tergabung dalam APVA untuk selalu meminta identitas nasabah yang menukarkan uang.
Selain itu, setiap transaksi di money changer juga wajib masuk ke rekening perusahaan agar selalu terpantau.
Selain itu, money changer saat ini juga sudah bekerja sama dengan beberapa bank yang ada di Indonesia.
”Seperti BRI yang sudah menampung 18 mata uang asing, BNI 17 mata uang asing, dan ke depan lagi kita akan kerja sama dengan beberapa bank lain,” tuturnya.
Ia berharap, kerja sama ini akan terus berlanjut dan pe-ngusaha money changer yang menampung lebih dari 20 mata uang asing bisa menjualnya ke dalam negeri. ”Kalau bisa ditampung semua, tidak lagi jual ke Singapura,” katanya.
Sementara untuk keamanan, ia memastikan pengusaha money changer selalu mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian terutama di Batam. (egi)
