Selasa, 17 Februari 2026

Mengaku Sedang Emosi, AKP Sulman Cabut Pernyataan

Berita Terkait

Eks Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/3/19). . FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

batampos.co.id – Pengakuan mengejutkan eks Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz memantik perhatian banyak pihak. Sebagai institusi yang menaungi, Polri bersikap hati-hati. Mereka sudah meminta Polda Jawa Barat untuk membuka kebenaran informasi terkait keterangan yang disampaikan oleh Sulman di Jakarta. Mekanisme internal melalui Propam Polda Jawa Barat ditempuh untuk menindak-lanjuti keterangan Sulman.

Kemarin, sehari setelah memberi pernyataan di Jakarta, AKP Sulman mencabut pernyataannya yang menyebutkan bahwa dirinya dan kapolsek-kapolsek lain di Garut mendapat perintah dari Kapolres Garut menggalang dukungan untuk calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Sulman mencabut pernyataannya ini di Markas Polda Jawa Barat di Bandung.

Sulman mengaku mengeluarkan pernyataan karena masih emosi usai dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Pasirwangi menjadi Kanit Seksi Pelanggaran Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

“Sebetulnya itu saya sampaikan karena saya waktu itu emosi, saya telah dipindahtugaskan dari jabatan saya yang lama sebagai kapolsek,” ujar Sulman, Senin (1/4).

Sulman mengaku telah melakukan kesalahan terkait netralitas Polri di kancah perpolitikan tahun ini. “Saya sudah melakukan suatu kesalahan, saya menyatakan bahwa Polri itu tidak netral di dalam Pilpres 2019 ini,” kata Sulman.

Meski sudah mengaku salah dan menarik pernyataannya, Propam Polda Jawa Barat tidak menghentikan pemeriksaan yang sudah mereka mulai.

”Kami masih dalami. Di situ (Polda Jawa Barat) juga kami sampaikan, kami masih dalami,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika diwawancarai Jawa Pos (grup Batam Pos) Senin (1/4) malam. Menurut dia, setiap tindakan yang dilakukan personel Polri harus dipertanggungjawabkan.

”Dalam hal ini kami juga tentunya akan mengklarifikasi, meminta keterangan,” ungkap Trunoyudo.

Prosesnya sesuai dengan aturan maupun ketentuan yang ada, yakni lewat Propam Polda Jawa Barat. Selain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Trunoyudo menjelaskan, Polri juga punya ketentuan internal yang mengikat.

”Terkait dengan masalah kode etik dan disiplin,” imbuhnya.

Itu yang kemudian harus dipertanggungjawabkan oleh setiap personel Polri, tidak terkecuali Sulman. Sebab, sampai saat ini yang bersangkutan masih tercatat menduduki posisi Kanit I Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat.
Namun demikian, Truno-yudo tidak menjawab secara terperinci ketika ditanya kapan pemeriksaan Sulman oleh Propam Polda Jawa Barat akan dilaksanakan.

Trunoyudo hanya memastikan instansinya bakal me-ngumumkan kepada publik jika proses tersebut sudah selesai.

”Untuk keterangannya seperti apa, hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” katanya.

Terkait mutasi yang dianggap politis oleh Sulman, Truno-yudo menegaskan bahwa mutasi merupakan hal biasa di tubuh Polri.
Mengingat organisasi juga butuh penyegaran, sambung Trunoyudo, mutasi dilakukan bersamaan dengan mutasi perwira menengah lain yang bertugas di bawah koordinasi Polda Jawa Barat. Jabatan yang sekarang diduduki oleh yang bersangkutan juga sama levelnya dengan jabatan sebelumnya. Tidak berbeda sama sekali.

”Artinya eselon dan golongan yang sama,” ujarnya.

Selain itu, penempatan Sulman di Ditlantas Polda Jawa Barat juga menyesuaikan dengan latar belakang serta kompetensi.

”Karena yang bersangkutan background-nya, kompetensinya adalah orang lalu lintas,” beber Trunoyudo.

Lantas, apakah Sulman akan mendapat sanksi? Menurut dia, semua bergantung hasil pemeriksaan.

”Kalau belum ada hasil masa saya mau mendahului,” imbuhnya.

Di samping Sulman, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna juga diperiksa oleh Propam Polda Jawa Barat. Pemeriksaan itu dilaksanakan Minggu (31/3) malam.

”Materinya tentu klarifikasi. Apa yang diklarifikasi? Terkait dengan statement (Sulman),” jelasnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, kapolres Garut menyampaikan bahwa yang dia sampaikan tidak sama dengan keterangan Sulman.

Menurut Trunoyudo, Kapolres Garut sudah menjelaskan secara terperinci perintah yang dikeluarkan kepada seluruh jajaran kapolsek di tempat dia bertugas.

”Melakukan pemetaan atau mapping,” tutur dia.

Tujuannya guna menekan potensi kerawanan sehingga tidak sampai pecah. Memang di antara arahan yang diberikan ada perintah melihat peta dukungan masyarakat kepada setiap kontestan pemilu.

Namun demikian, sama sekali tidak ada perintah Kapolres Garut untuk menggalang dukungan.

”Itu maksudnya supaya mereka jangan sampai berbenturan,” terang Trunoyudo.

Polri, sambung dia, tegas memegang teguh netralitas mereka dalam setiap pemilu. Undang-Undang Polri mengatur jelas. Belum lagi telegram terkait netralitas yang sudah dibuat dan disebar oleh Kapolri.

”Kami netral dan tidak melakukan politik praktis,” tegasnya.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Syafruddin menegaskan TNI, Polri, dan PNS harus netral. Dilarang terlibat poltik praktis dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut, mantan Wakapolri itu enggan berkomentar banyak. Dia mengaku, belum seutuhnya tahu mengenai kasus isu netralitas yang menggoyang tubuh Korps Bhayangkara.
”Di era saya tidak ada kejadian semacam ini. Lebih lanjut tanya ke pimpinan Polri,” ujar Syafruddin saat ditemui pada rapat harian Dewan Masjid Indonesia, kemarin.

Lantas, apakah Kemen PAN RB akan membantu sebagai mediator? Syafruddin menye-rahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Propam Polda Jabar.

”Di sana sudah ada jalur (hukum) sendiri. Polri ada propam, Irwasum dan TNI ada POM,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyampaikan, desas-desus adanya ketidaknetralan aparat sudah berjalan lama. Sebelum kasus di Polsek Pasirwangi, isu serupa juga banyak beredar di lini masa sosial media.

Kaka menilai, indikasi-indikasi tersebut harus disikapi dan dituntaskan secara serius. Jika tidak, isunya akan terus menjadi bola liar di masyarakat.

”Perlu segera diklarifikasi, sekaligus menindak tegas jika ada oknum penyelenggara negara yang dinilai tidak netral,” ujarnya, kemarin.

Oleh karena itu, kepada Bawaslu, pihaknya mendesak untuk melakukan pengawasan secara profesional terhadap potensi dan fakta ketidaknet-ralan aparatur negara dalam Pemilu 2019.

”Sentra Gakumdu, harus menghadirkan profil kinerja penegakan hukum pemilu yang adil dan kredibel, untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum,” imbuhnya.

Dia menuturkan, pemilu yang demokratis merupakan tuntutan agar demokrasi di sebuah negara tumbuh dan berkembang menuju negara demokrasi yang dewasa. Kuncinya, keinginan masya-rakat bisa secara jujur tersalurkan tanpa ada rekayasa dalam prosesnya.

“Maka ranah kompetisi dalam pemilu harus adil dan seimbang,” tuturnya. Dan aparat negara selaku komunitas yang memiliki akses sumberdaya negara harus berdiri di atas semua golongan. (far/han)

Update