Jumat, 17 April 2026

2 Tahun Tersangka, Markus Nari Ditahan

Berita Terkait

batamnpos.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari tak banyak berkomentar ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Sambil berjalan menuju kendaraan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politisi Partai Golkar yang berstatus tersangka kasus kartu tanda elektronik (e-KTP) itu terlihat beberapa kali hanya melempar senyum ke arah awak media. Penyidik KPK memutuskan menahan Markus Nari, Senin (1/4/2019).

Penahanan sekitar pukul 19.55 itu dilakukan setelah hampir dua tahun Markus menyandang status tersangka. Dia disangka merugikan keuangan negara bersama-sama dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, dalam kasus kakap e-KTP.

KPK sebelumnya juga menetapkan Markus sebagai tersangka dalam kasus meng-halangi penyidikan (obstruction of justice). Anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) III tersebut disangka memengaruhi politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menahan Markus untuk 20 hari pertama. Markus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Penunjang Kaveling 4 (K4). Penahanan itu dilakukan karena pertimbangan subjektif dan objektif penyidik. ”Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.

Penahanan Markus menunjukan sinyal bahwa KPK tengah me­lanjutkan kembali kasus e-KTP. Sejauh ini, sudah ada tig­a orang anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka da­lam kasus tersebut. Selain Mar­kus, sebelumnya KPK ju­ga menetapkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani.

Perkara Setnov dan Miryam telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk perkara pokok e-KTP. Sementara Miryam divonis lima tahun penjara terkait dengan kasus obstruction of juctice. Miryam kini mendekam di Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu. (tyo)

Update