Selasa, 7 April 2026

Ada Produk Kadaluwarsa Dikemas Ulang

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 826.929 item pangan segar dan pangan olahan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dari 425 sarana disita. Nilai ekonomi barang sitaan itu lebih dari Rp 61 miliar. Penyitaan itu dilakukan oleh 77 kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di daerah kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Pertanian pada periode 15 Februari hingga 31 Maret.

”Kegiatan penggeledahan dan penindakan yang dilakukan ber­sama lintas sektor ini me­ru­pakan bagian dari Operasi Opson VIII-2019. Operasi terse­but bertujuan memerangi tindak pidana di bidang pangan segar dan olahan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keama­nan pangan,” ucap Kepala BPOM Penny Lukito, Jumat (5/4/2019).

Operasi Opson dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL di Prancis. Secara global, dunia internasional ingin memberantas jaringan kejahatan teroganisir terhadap perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal.

Tahun ini merupakan tahun keempat Indonesia berpartisipasi dan BPOM ditunjuk sebagai National Coordinator Operasi Opson VIII-2019.

Pada Operasi Opson kali ini, produk pangan kedaluarsa yang dikemas ulang dan minuman beralkohol ilegal merupakan temuan terbanyak. Penny mengungkapkan, bahwa kemasan ulang pangan kedaluarsa diganti tanggalnya. Selain itu, ditemukan juga 1.000 drum minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal di Jakarta Barat.

Modus lainnya adalah pelaku mengedarkan makanan impor ilegal. Makanan itu diimpor melalui ekspedisi jalur laut. Diketahui makanan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Undang-Undang Pangan, pelanggaran tersebut mendapat ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga disebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

”Hasil temuan Operasi Opson ini, akan kami tindak lanjuti secara pro-justitia. Badan POM terus memastikan setiap pelanggaran kejahatan pangan di Indonesia akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Meski demikian Penny menyayangkan pada proses pengadilan, akhirnya pelaku dihukum ringan.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi menambahkan bahwa untuk menjerat pelaku, BPOM telah bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, hingga Badan Intelejen Negara (BIN). Ketiga lembaga ini digandeng untuk memperkuat pemberkasan sebelum disidangkan.

”Proses penyidikan akan lebih efektif lagi,” tuturnya. Dengan cara ini diharapkan hakim akan lebih yakin untuk menjatuhi hukuman yang berat.

Hendri menjelaskan, ke depan dalam penyidikan bisa saja dikaitkan dengan pencucian uang dan kerja sama dengan perpajakan. Sebab pada kasus-kasus yang berkaitan dengan pangan ilegal dimungkinkan berpeluang sebagai pencucian uang.

”Saya juga yakin bahwa mereka tidak membayar pajak,” ungkapnya.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte menyinggung soal akses pangan impor ilegal yang terbuka lebar. Alasannya, terdapat banyak jalan tikus.

”Pelaku internasional tidak akan berhasil kalau tidak ada kerja sama dengan orang Indonesia,” bebernya. Untuk itu penjagaan pintu batas negara harus ditingkatkan. (lyn)

Update