Minggu, 15 Maret 2026

Pria Usia 57 Tahun Cabuli Bocah Usia 4 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Pencabulan anak dibawa umur kembali terjadi di Sagulung.

Kali ini dialami oleh seorang bocah berusia 4 tahun yang dicabuli oleh tetangganya sendiri.

Am, tukang cetak batako berusia 57 pelaku pencabulan itu telah diamankan di Mapolsek Sagulung.

Am melakukan perbuatan tak terpuji itu, saat korban bermain di tempat pencetakan batakonya di Tembesi, Senin (18/3) lalu.

Saat itu korban main bersama salah satu anak gadis Am yang berusia enam tahun. Orangtua korban yang bertetanggan dengan Am sedang berkebun di belakang rumah mereka.

Saat ada kesempatan karena anak gadisnya bermain di luar rumah, Am lantas mencabuli korban di dalam rumah sekaligus tempat pencetakan batakonya.

Aksi pencabulan ini mulanya tak diketahui oleh siapapun. Pencabulan ini baru terkuak keesokan harinya karena korban menangis kesakitan pada bagian kemaluan saat buang air kecil.

Ibu korban yang curiga lantas mengintrogasi dan korbanpun mengaku kalau kemaluannya dipegang dan dikorek-korek oleh pelaku.

“Saat tahu kejadian itu ibu korban tak langsung melapor. Dia segan dan takut sama pelaku yang sudah dianggap sebagai orangtua mereka,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, Rabu (10/4).

Ibu korban baru berani melapor setelah ada dukungan dari keluarganya yang lain tiga hari setelah kejadian.

Am kepada polisi tak mengelak tuduhan tersebut. Dia mengaku khilaf saat melakukan aksi tak terpuji tersebut. “Baru sekali itu saja. Saya akui saya salah,” ujar Am.

Atas perbuatannya itu Am dijerat UU no 30.35 tahun 2014 pasal 76E Jo 82 ayat 1 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (eja)

Update