batampos.co.id – Mulai hari ini, Minggu (14/4) sudah memasuki minggu tenang.
KPU bersama Bawaslu Kota Batam pun rencananya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh penjuru Kota Batam.
Komisioner KPU Batam Divisi Hukum, M Sidik, mengatakan, masa kampanye berakhir Sabtu (13/4) kemarin.
“Sementara itu, tidak ada lagi kampanye baik dari caleg maupun parpol setelah tanggal 13 April,”terangnya.
Jika KPU menemukan adanya kampanye maka sanksi tegas menanti. Ini akan akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia berharap semua caleg dan parpol untuk bisa mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku tersebut. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Noprialdi, mengatakan, Bawaslu Batam telah menyurati caleg dan parpol untuk mencabut APK masing-masing.
“Kita telah surati. Mulai hari ini (kemarin), beberapa parpol terlihat telah mulai mencabut APK mereka. Jika nanti ketahuan masih ada pelanggaran, nanti akan ada sanksi tegas,” ujar Nopialdi. (cr1)
