
batampos.co.id – Tim terpadu yang terdiri dari Pemko Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan menyegel delapan titik menara rooftop milik berbagai provider pada beberapa lokasi di Batam.
“Mereka belum bayar retribusi, maka kami ambil alih dengan kegiatan yustisi ,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Batam, Hamida, Selasa (30/4).
Ia menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan para provider tersebut dapat menyegerakan pembayaran atas piutang Pemko Batam ini. “Kami ingin kejar PAD kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Bendahara penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Arief Firmansyah mengatakan, delapan titik tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah titik yang belum membayar retribusi tahun 2018 tersebut. Total keseluruhan se Batam yang belum bayar retribusi mencapai 109 titik.
“Sesuai SOP kami sudah lewati semua dari peringatan satu hingga tiga dan surat imbauan untuk membayar. Kami terus komunikasi juga, mereka berkomitmen secepatnya,” imbuh dia.
Ia memaparkan, total piutang mencapai Rp 850 juta. Ini belum termasuk denda per titik 2 persen dalam sebulan, diperkirakan nominalnya Rp 120 hingga Rp 150 ribu per menara setiap bulannya. “Dendanya akan terus jalan, hingga pelunasan yang ditunggak,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, tunggakan pembayaran ini berpengaruh pada pendapatan sektor tersebut. menurutnya, tahun 2018 lalu yang ditargetkan Rp 5,62 miliar namun yang terealisasi hanya 87 persen.
“Tahun 2019 ini kami targetkan Rp 6,5 miliar, termasuk yang piutang ini. Mudah-mudahan tercapai,” harap dia. (iza)
