
batampos.co.id – Selama 14 hari ke depan, polisi fokuskan operasi penertiban berlalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan 2019. Salah satunya menyasar kedisiplinan pemakai jalan, tidak merokok selama berkendara.
“Pengemudi pada saat berkendara dilarang merokok diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 283,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.
Dijelaskannya, di dalam pasal tersebut menyatakan bagi pengemudi yang saat mengemudikan kendaraan bermotor sambil merokok bisa mengganggu konsentrasi. Bagi pelanggar pasal 283 ini, akan dikenakan denda Rp 750 ribu dan atau kurungan selama 3 bulan.
“Selain itu juga ada peraturan Mentri Perhubungan dalam pasal 6 huruf c. Disebutkan, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi dalam berkendara,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan ini dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan 2019. Operasi ini bersifat kegiatan simpatik. Teguran maupun imbauan akan diberikan bagi pelanggar aturan. Sementara pelanggaran yang berpotensi kecelakaan akan dilakukan penindakan tegas.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keamanan berlalu lintas. Namun penindakan akan lebih humanis,” pungkasnya.
Selain larangan merokok saat berkendara, pelaksanaan Operasi Keselamatan 2019 juga berfokus pada penertiban pengendara di bawah umur. Kemudian penggunaan helm standar, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam kondisi mabuk dan menggunakan hape saat berkendara. Operasi Keselamatan ini akan dilaksanakan sampai 12 Mei mendatang. (gie)
