Senin, 6 April 2026

KEK dan FTZ Jangan Dipolemikkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Status Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam tidak perlu dipertentangkan lagi. Sebab kehadiran KEK dipastikan tidak akan menghapus keberadaan FTZ. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Mugiyarso kepada Batam Pos, Jumat (3/5).

“FTZ untuk seluruh pulau tidak akan diutak-atik selama 70 tahun. Sedangkan KEK itu enclave. Jangan dipikir kayak mempertentangkan itu. Satunya lagi FTZ dan pro KEK. Tidak ada itu,” ungkapnya.

Ia menjamin bahwa keberadaan KEK tidak akan menggugurkan FTZ. Dua-duanya akan diakomodir.

“FTZ ada tapi tak ditambah, sedangkan di KEK ditambah insentif. Kalau mau FTZ ya FTZ, KEK ya KEK. Ini hanya menambah fasilitas baru di kawasan tertentu. Itu yang harus diluruskan,” paparnya.

Saat ini, Susi menyebutkan, ada lima pengajuan KEK di Batam, dan itu bukan hanya wacana saja. Dengan kehadiran KEK, maka FTZ di Batam akan lebih maju.

Ia juga menyebut, nantinya Batam ini akan terdiri dari tiga cluster yakni FTZ, KEK, dan wilayah masyarakat. Khusus untuk wilayah masya-rakat maka akan ditata ulang lagi mengenai konsumsi. Pasalnya, selama ini karena rawan kebocoran di wilayah FTZ, barang konsumsi yang dapat fasilitas cukai seperti rokok dan miras meluber di Batam.

“Rokok dan miras itu berlebihan. Itu menyalahi pembebasan UU Cukai. Maka akan dikaji lagi sesuai Rekomendasi dari KPK. Ini prosesnya tengah jalan,” ungkapnya.

Di lain tempat, Profesor Riset Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Profesor Syarief Hidayat mengatakan, antara FTZ dan KEK itu hanya berbeda tipis.

“FTZ itu fasilitasnya sama dengan KEK, tapi tak bonded area. Tapi kalau KEK jadi bonded. KEK itu diawali dari FTZ. FTZ ini untuk perdagangan, sedangkan KEK itu khusus, contohnya KEK pariwisata,” ucapnya saat berkunjung ke redaksi Batam Pos, Jumat (3/5).

Menanggapi dari banyaknya rencana pengajuan KEK di Batam, Syarief menyebut itu hal yang sulit dalam operasionalnya ketika sudah disah-kan.Sebelumnya, dua KEK yak-ni KEK untuk logistik di Bandara Hang Nadim dan KEK untuk industri digital di Nongsa Digital Park akan diresmikan.

Ditambah lagi ada wacana untuk mendirikan KEK Finansial dan KEK e-commerce.

“Kurang efektif kalau banyak varian karena menimbulkan kerumitan. KEK itu butuh persyaratan khusus,” ujarnya.

Ketika masuk dari daerah di luar KEK menuju KEK maka membutuhkan banyak perizinan sesuai dengan karakteristik KEK-nya. Dan ini akan benar-benar repot nantinya. Di samping itu, kisah sukses FTZ maupun KEK di negara lain disebabkan pemerintah pusat di sana mau melimpahkan kewenangan berskala strategis seperti izin impor ke pengelola FTZ dan KEK.

Sedangkan di Batam, izin impor khususnya izin barang larangan terbatas masih diurus di pemerintah pusat. Begitu juga dengan RPTKA untuk izin tenaga kerja asing yang masih terhambat. Dulunya perwakilan Kementerian Tenaga Kerja masih ada di Batam, tapi sekarang ditarik kembali ke Jakarta.

Sehingga pengurusannya harus ke ibu kota. Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) juga masih berantakan. Sehingga instrumen yang diper-lukan untuk mendukung penerapan KEK masih jauh panggang dari api.

Ia mengingatkan bahwa belum ada kisah sukses KEK di Indonesia. Banyak KEK yang dibentuk berasal dari janji-janji politik calon kepala daerah. Dan ternyata ketika sudah terbentuk, tidak bisa menghasilkan apa-apa karena tidak memiliki nilai strategis dalam bidang ekonomi.

“Ya karena berasal dari lahan kosong,” jelasnya.

Namun jika KEK di Batam bisa diterapkan, maka bisa menjadi kisah sukses karena instrumennya sudah ada. Contoh Nongsa Digital Park yang sudah dilengkapi infrastruktur yang memadai.

“Kita sudah duluan malu ini. Karena dulu Guangzhou dan Malaysia belajar dari kita,” paparnya. (leo)

Update