batampos.co.id – Biasanya jika kita telat mengembalikan buku di perpustakaan harus membayarkan sejumlah rupiah. Namun tidak dengan perpustakaan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Perpustakaan BP Batam menerapkan denda tak biasa bagi anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku, yaitu dengan mengaji beberapa ayat suci alquran.
Pegawai perpustakaan yang berlokasi di kawasan gedung Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam ini, Abdul Rojak, mengatakan, pemberlakuan denda tak biasa ini sudah berlangsung cukup lama.
“Penerapan denda ini agar anggota perpustakaan bisa memperoleh manfaat (pahala), walaupun hal tersebut bersumber dari kesalahan anggota perpustakaan itu sendiri,” katanya kepada batampos.co.id, belum lama ini.
Abdul Rojak menambahkan, dengan denda tersebut anggota perpustakaan yang sebelumnya jarang membaca alquran paling tidak bisa melafalkan beberapa ayat, sesuai dengan berapa hari keterlambatan mereka mengembalikan buku.
“Biar yang jarang ngaji bisa ngaji, tapi jangan terlambat terus. Ini juga untuk orang islam saja, kalau orang non muslim kita sesuaikan saja,” ujarnya. Baca Juga: Belajar Nyaman di Perpustakaan BP Batam
Rojak melanjutkan, terpilihnya denda mengaji ini karena perpustakaan yang dibuka sejak tahun 2007 itu tidak memberlakukan denda berupa uang kepada masyarakat yang meminjam buku.
“Sehingga alternatifnya dipilihlah denda mengaji tersebut. Untuk penerapannya sendiri, anggota yang telah didata langsung diminta mengaji dan saya yang langsung awasi,” jleasnya.
Ia membebaskan anggota perpustakaan tersebut memilih ayat Alquran yang akan dibaca. Pihak perpustakaan juga telah menyiapkan Alquran bagi mereka yang terlambat mengembalikan buku di perpustakaan ini.
Sampai saat ini lanjutnya, penerapan denda dalam bentuk mengaji ini masih diberlakukan. Hanya saja terkadang pihaknya membuat pengecualian. Tidak selalu mereka yang telat disuruh mengaji, kadang juga hanya diingatkan saja untuk tidak terlambat.
“Kita tidak terlalu ketat menerapkan, tapi harapannya tidak banyak yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjam,” kata Rojak lagi.
Lukman, 28, salah satu anggota perpustakaan yang pernah terlambat mengembalikan buku di perpustakaan milik BP Batam itu mengaku kaget ketika mengetahui denda mengaji yang dikenakan oleh pengelola.
Ia yang awalnya hendak mengembalikan buku ketika datang ke perpustakaan ini, memilih menunda di pengembalian buku sampai ketika akan pulang. Untungnya petugas justru tidak menyuruhnya mengaji padahal ia terlambat mengembalikan buku.
“Untung tidak disuruh mengaji, kawan saya yang kena denda ngaji dia kembalikan buku lebih dulu,” tutur Lukman kegirangan.(bbi)