Kamis, 23 Januari 2025

Walikota Batam: UWTO Perumahan dengan Lahan 200 Meter Persegi ke Bawah akan Dihapus, tapi …

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan peralihan dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke hak milik bagi lahan rumah atau permukiman dengan luasan sama atau di bawah 200 meter persegi. Dengan demikian, Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk lahan di bawah 200 meter persegi tidak dipungut lagi.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Menurutnya, kebijakan ini tengah dipersiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan pengkajian kebijakan legalitas kampung tua.

”Bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah seluas sama atau di bawah 200 meter persegi akan diizinkan jadi hak milik,” kata Rudi, kemarin.

Wali Kota menyebutkan, akan ada regulasi yang diterbitkan untuk mengatur peralihan ini. Ia menilai kalau sudah hak milik, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) akan gugur.

M Rudi, Walikota Batam.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

”Makanya perlu aturan dalam proses pengguguran HPL ini untuk menghindari masalah di kemudian hari,” kata dia.

Terkait kapan kebijakan ini selesai, Rudi mengaku tergantung keputusan pemerintah pusat.

”Kalau mau saya, tahun 2020 selesai, tapi pusat akan selesaikan dulu yang kampung tua karena urgent,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, hak milik tidak terkait daerah yang dikembangkan untuk sektor jasa. Menurutnya, kawasan non permukiman seperti jasa tidak boleh jadi hak milik. Selanjutnya, akan diatur dalam tata ruang Batam, yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam.

”RDTR kami target tahun depan selesai. Rujukannya ke RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Provinsi Kepri,” jelasnya.

Apakah seperti kawasan permukiman umumnya yang akan jadi hak milik ke depan, Rudi menerangkan yang pasti akan keluar dari HPL BP Batam.

”Apakah nanti hak milik atau Hak Guna Bangunan, terserah masyarakat saja. Nanti pemerintah akan beri rekomendasi ke BPN,” kata dia.

Sedangkan terkait progres pengurusan legalitas kampung tua sendiri, mantan polisi ini menyebutkan sudah selesai diukur dan kini sudah dikirim ke Kementrian ATR BPN untuk dibahas. (iza)

Update