batampos.co.id – Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan merokok sambil berkendara masih dalam tahap sosialisasi di Kota Batam. Akibatnya, tidak sedikit jumlah pengendara yang masih abai dengan Permehub Nomor 12 Tahun 2019 itu.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.
Meski dalam tahap sosialisasi, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, menegaskan, pengendara yang kedapatan merokok sambil berkendara akan dilakukan penindakan.
“Sosialisasi sudah berjalan dan saat ini sudah dilakukan penindakan. Kalau ditemukan, akan kita lakukan penilangan,” ujarnya, Jumat (14/6/2019).

Sementara, sebagian masyarakat di Kota Batam mengaku geram dengan olah para pengemudi merokok saat berkendara. “Benar-benar sangat menggangu dan membahayakan, apalagi kalau malam hari,” ucap mahasiswi Batam, Mulia.
Dia mengaku pernah menjadi korban akibat abu rokok berapi dan terbang ke arah matanya.
Dari pengalamannya itu, Mulia, sempat trauma melihat orang yang merokok saat berkendara. “Waktu itu bikin mata perih dan merah hingga beberapa hari, sampai di rawat ke spesialis mata. Kalau udah lihat yang merokok saat berkendara, saya langsung menepi dan berusaha cari jarak jauh,” tuturnya.
Sementara itu Khairani, mendukung agar peraturan larangan merokok saat berkendara segera diterapkan dengan tegas.
“Rata-rata yang merokok di jalan itu justru anak-anak remaja. Dengan hukuman yang bakal dijerat, semoga memberikan efek jera,” ujarnya.
Sejumlah pengendara sepeda motor dari kalangan ibu-ibu juga mengharapkan agar peraturan tersebut segera diberlakukan. Menurutnya, sosialisasi yang diberikan sudah cukup.
Pengendara yang merokok kata dia, sudah sepantasnya ditindak tegas. Karena memang sangat membahayakan bagi pengendara lain. “Merokok sambil berkendara juga bahaya bagi mereka karena membuat tidak konsentrasi,” ucap Fitri dan Sulis yang ditemui di Pasar Botania 2.
Tidak hanya bagi pengendara motor, tapi pengendara mobil maupun penumpangnya juga tak jarang membuang abu rokok lewat kaca jendela mobil yang sengaja di buka sedikit.
“Kalau perlu dihukum lebih berat lagi, karena mereka yang melakukan sebenarnya tahu bahwa itu membahayakan, tapi masih saja melakukan. Saya pribadi kalau melihat, langsung saya hardik itu,” ujar Fitri kesal.(nji)
