batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik terkait temuan limbah plastik di PT San Hai yang berada di Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, Maret 2019 lalu.
”Yang nyidik dari mana dulu. Sampai sekarang kami belum dapat (SPDP, red),” kata Kajari Batam, Didi Tri Haryadi, Senin (24/6/2019).
Dia mengatakan, jika nanti penyidik dari Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan surat perintah kepenyidikan, pihaknya akan mulai melakukan monitor terhadap kasus tersebut.
”Walaupun ada temuan limbah, tapi kalau tidak ada surat perintah dari penyidik, kami tidak ada kewenangan di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, PT San Hai diduga melakukan pelanggaran perizinan, mempekerjakan tenaka kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.

Para TKA diketahui bekerja sebagai buruh kasar di pabrik yang mengolah limbah plastik menjadi biji plastik itu.
Hal itu terungkap ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melakukan sidak pada Rabu (6/3/2019) lalu.
Dugaan pelanggaran diperkuat data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Saat itu, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, berdasarkan data yang ia miliki hanya tujuh TKA asal Tiongkok yang telah mengurus izin kerja di PT San Hai.
Sedangkan informasi di lapangan menyebutkan, di pabrik asal Tiongkok itu terdapat puluhan pekerja asing dan umumnya berasal dari Tiongkok.
Hingga kini perusahaan daur ulang limbah plastik PT San Hai di Tanjunguncang itu, masih tutup, setelah disegel DLH Kota Batam pada awal Maret lalu.
Manajemen perusahaan yang berada di kawasan industri galangan PT Putera Perkasa Harapan itu, masih menjalani serangkaian proses penyelidikan oleh pihak DLH, sehingga belum diizinkan beroperasi kembali.(une)
