batampos.co.id – Bareskrim berupaya menekan perburuan satwa dilindungi. Kemarin (3/7) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) membongkar jaringan penjualan satwa dilindungi di Jawa Tengah.
Uniknya, semua satwa tersebut berasal dari Indonesia Timur. Dari kanguru, beruang masu, hingga nuri kepala hitam berhasil disita.
Direktur Dittipidter Brigjen Fadhil Imran menuturkan, awalnya petugas mendeteksi jaringan internasional penjual satwa. Dari jaringan ini ternyata ada hubungan dengan jaringan di Indonesia, tepatnya di tiga daerah, yakni Pati, Kudus, dan Brebes.
”Yang ternyata hewannya merupakan asal Indonesia Timur, bukan Jawa Tengah,” tuturnya.
Nah, melihat begitu terorganisirnya jaringan penjual satwa, Dittipidter sedang memetakan bagaimana penjualan satwa secara sembunyi-sembunyi ini.
Saat ini sedang dibagi bagaimana pergerakan penjual satwa di Indonesia Barat, Tengah, dan Timur.
”Ini kami lakukan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan,” paparnya.

Untuk kasus di Jawa Tengah, dia menuturkan bahwa penjual satwa ini skalanya cukup besar dan diduga memiliki jejaring yang cukup luas.
”Teknisnya akan diungkapkan Kasubdit 1,” papar mantan Direktur Dittipid Siber tersebut.
Sementara Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Kombespol Adi Karya Tobing mengatakan, dalam kasus tersebut ditangkap tiga orang, dengan inisial MUA, M, dan KG.
Ketiganya bekerja sama untuk menjual satwa dilindungi yang didominasi dari Indonesia Timur.
”Ternyata mereka bekerja sama dengan nelayan,” paparnya.
Jadi, mereka telah bekerja sama dengan meminta nelayan untuk mengambil satwa di Indonesia Timur dan membawanya ke Jawa Tengah.
”Nelayan kan banyak yang sampai Indonesia Timur untuk mencari ikan,” paparnya.
Setelah berada di Jawa Tengah, para penjual ini membelinya dari nelayan. Menu-rutnya, setelah itu para tersangka menjualnya dengan berbagai cara.
Khususnya secara online dengan mekanisme rekening bersama (rekber).
”Setelah uang masuk ke pihak ketiga atau rekber, hewan dikirim, dan setelah diterima, uang dibayarkan ke penjual,” terangnya.
Menurutnya, dari jaringan tersebut disita beruang madu, lima ekor landu aru, dua ekor kakak tua jambul kuning, nuri kepala hitam, satu ekor nuri, dan lima kanguru.
Semuanya akan dilepasliarkan setelah rehabilitasi.
”Agar kembali ke habitatnya,” jelasnya.
Sementara tersangka MUA mengakui bahwa dirinya membeli beruang madu seharga Rp 8 juta di Pelabuhan Juwana, Pati, Jateng.
Beruang itu rencananya akan dijual kembali. Berbeda dengan MUA, KG mengaku telah lama beternak kanguru. Anakan kangguru itulah yang kemudian diperjualbelikan.
”Kalau indukan dari Indonesia Timur,” paparnya.(idr/jpg)
