Jumat, 8 Mei 2026

Lapor Pajak Silakan Akses Layanan e-SPTD

Berita Terkait

batampos.co.id – Wajib pajak di Kota Batam kini sudah bisa melakukan pelaporan pajak daerah secara online. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, guna memudahkan proses pembayaran pajak, saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan pelaporan pajak daerah secara elektronik (e-SPTPD).

Menurut Raja, sistem ini ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk berperan dalam perwujudan Batam sebagai smart city. E-SPTPD ini adalah bentuk upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha yang telah menjadi wajib pajak.

“Kami tak ingin merepotkan bapak ibu untuk datang ke kantor kami hanya untuk pelaporan. Ini memberikan efisiensi untuk bapak ibu sekalian,” kata Raja.

Selain itu juga menghemat penggunaan kertas atau paperless. Karena wajib pajak tak perlu mengantar salinan cetak (hard copy) dokumen ke Kantor BPPRD. Tinggal input form yang disiapkan di sistem informasi ini dan upload (unggah) dokumennya.

ilustrasi

“Apabila mungkin ada hal yang perlu diklarifikasi baru kita lakukan temu janji dalam konteks pembinaan,” terang Raja.

Disini, wajib pajak juga tidak perlu form seperti biasa lagi, dimana harus diterbitkan setiap tahun. Bisa dicetak. Dan sudah kami komunikasikan juga dengan perbankan. “Sehingga ketika nanti bapak ibu melampirkan itu sebagai syarat keperluan di bank, form ini adalah sudah sah. Bank sudah bisa cek, dengan scan form itu, karena sudah terkoneksi ke sistem kita,” paparnya lagi.

Raja berharap tujuan akhir dari layanan elektronik ini adalah agar tingkat kepatuhan pelaporan pajak daerah di Kota Batam bisa meningkat. Karena berdasarkan masukan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan, masih perlu ditingkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan.

“Dengan adanya sistem ini kami berharap bisa lebih mudah. Tanpa beranjak dari meja kerja bisa melaporkan,” pungkasnya. (rng)

Update