Senin, 20 April 2026

Balada Pekerja Migran Asal NTB, hendak Menyeberang ke Malaysia, dengan Modal Duit Rp 6 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi kembali menangkap dua tekong TKI ilegal, Lobin dan Sutiadi, Minggu (14/7). Keduanya merupakan pemain lama yang sering menyeberangkan TKI ilegal ke Malaysia.

Modus yang dilakukan komplotan ini cukup sederhana, namun tempat keberangkatan selalu berubah-ubah. Hal ini untuk mengelabui petugas. Selain itu, tekong tidak lagi memberangkatkan TKI ilegal dalam jumlah banyak.

”Kadang lima, terkadang sembilan orang saja. Tak banyak seperti dulu,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Rabu (17/7).

Benyamin mengatakan, ada alasan tekong TKI tak membawa penumpang dalam jumlah banyak. Karena dapat melaju kencang jika dikejar kepolisian ataupun aparat lain.

”Selain itu, untuk mengelabui petugas. Jadi, seolah-olah mereka ini seperti orang yang sedang pergi memancing atau menyeberang ke pulau lain,” ungkapnya.

Kedua orang yang ditangkap memiliki peranan yang berbeda-beda. Benyamin me-ngatakan, Lobin bertugas menyiapkan kapal. Sedangkan Sutiadi bertugas memeriksa seluruh TKI yang akan berangkat.

”Barang-barang milik Pekerja Migran Ilegal ini semuanya disita dulu. Mereka mengecek bawaan para TKI,” tuturnya.

Kronologi penangkapan ini dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga. Pe-nangkapan bermula dari informasi yang masuk dan diterima jajaran di Kapal Yudistira.

Para calon pekerja ilegal saat di MaPolda Kepri.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

”Info yang masuk itu, menerangkan ada speedboat yang keluar masuk Malaysia. Informasi ini kami dalami dan ternyata memang benar ada-nya,” ucap Erlangga.

Minggu (14/7) lalu personel Kapal Yudistira melakukan pemantauan di perairan Nongsa. Lalu, terlihat satu unit speedboat fiber yang ciri-cirinya mirip dengan informasi diterima polisi.

”Speedboat warna biru, memiliki 3 mesin masing-masing bertenaga 200 Pk,” ucapnya.

Setelah mendapatkan speedboat tersebut, personel Kapal Yudistira berkoordinasi dengan anggota Direktorat Polisi Perairan.

”Setelah ditelusuri, kami menemukan keberadaan dua tekong itu di kawasan Batam Center, tepatnya di perumahan belakang Mall Botania II. Selain menangkap dua tekong, kami juga mengamankan sembilan orang PMI yang akan diberangkatkan menuju Malaysia,” ungkap Erlangga.

Kedua tekong ini dijerat pasal 81 Undang-Undang no 18 Tahun 2017 tentang Pelin-dungan Pekerja Migran Indonesia.

”Terancam hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya.

Dari pengakuan beberapa TKI, keberangkatan mereka dari NTB hingga ke Malaysia diminta biaya hingga Rp 6 juta. Salah seorang TKI ilegal asal NTB, Iwang mengaku, uang itu digunakan untuk membayar tiket dari kampungnya hingga ke Batam. Lalu biaya menyeberangkan mereka secara ilegal ke Malaysia.

”Saya dijanjikan akan bekerja di peternakan,” ungkapnya.

Informasi adanya lowongan kerja di Malaysia ini didapat Alif dari saudaranya yang sudah berada di Malaysia. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, Alif mengaku mengajak dua orang saudaranya dan mertuanya untuk berangkat ke Malaysia.

Berbeda dengan Alif, TKI ilegal lainnya Iwang mengaku sudah beberapa kali ke Malaysia. Terakhir kali ia ke Malaysia menggunakan paspor pelancong. Karena sudah overstay, Iwang tak lagi bisa masuk secara legal.

”Sudah di-blacklist saya pak. Makanya masuk lewat belakang. Rencananya mau bekerja di kebun sayur,” ungkapnya.

Baik Iwang dan Alif mengaku nekad ke Malaysia karena tidak ada pekerjaan yang layak dan menghasilkan uang di kampung halamannya. Mereka ingin mengubah hidup dengan bekerja di Malaysia. (ska)

Update