batampos.co.id – Komisi III DPR RI meninjau 49 kontainer yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3) di pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Selasa (23/7/2019) pagi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, menjelaskan, pihaknya tidak hanya melihat langsung kondisi kontainer di pelabuhan, namun juga ingin mengetahui secara detil bagaimana proses penanganan yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Baca Juga: Perang Terhadap Limbah Plastik, Pemko Batam Mendapat Dukungan Komisi 7 DPR RI
Termasuk di dalamnya koordinasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Bea Cukai Batam.

Terkait dengan adanya kemungkinan koordinasi dengan pihak kepolisian, yang artinya kemungkinan ada unsur pidana dalam proses masuknya plastik yang terkontaminasi B3 dan sampah ini, pihaknya masih akan melakukan koordinasi.
“Kami akan rapatkan hasil kunjungan ini, bagaimana koordinasi nanti penegak hukum dengan tim di lapangan,” kata Desmond.
Baca Juga: Dibawah Ancaman Limbah Plastik Impor
Dalam peninjauan ini, tiga kontainer berisi sampah plastik kembali dibuka. Kontainer berwarna biru tersebut berisi sejumlah plastik yang di salah satunya berisi sampah yang bertuliskan product of USA.
Lebih jauh, Desmond mengaku prihatin dengan kondisi sampah berbahaya yang masuk ke Kota Batam ini. Ia berharap sampah berbahaya ini tidak lagi masuk ke wilayah manapun di Indonesia.(bbi)
