Kamis, 16 Januari 2025

Penyebar Data Kependudukan Masuk Kejahatan Serius

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bakal mempidanakan akun @hendralm yang memberikan informasi terkait jual beli data kependudukan. Sebaliknya, pemerintah akan memberi penghargaan bagi masyarakat yang memberikan informasi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sudah Arif Fakrullah mengatakan, laporan ke polisi bukan untuk mempidanakan akun yang memberikan informasi jual beli. Namun, laporan dilakukan untuk meminta polisi menindaklanjuti informasi yang disampaikan pemilik akun.

“Nanti biarlah polisi yang mendalami siapa pelaku jual belinya, karena kami belum tahu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/7).

Sebelumnya, akun @hendralm disebut-sebut dipidanakan karena memberi informasi dugaan jual beli data. Info tersebut memunculkan gelombang dukungan bagi @hendralm di sosial media.

Termasuk juga dari Ombudsman.  Zudan mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian mengenai hal tersebut.

Petugas merapihkan KTP warga yang sudah jadi.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

“Jadi, Pak Direktur Pemanfaatan Data yang melaporkan ke sana tidak menyebutkan itu,” imbuhnya.

Lantas, penghargaan apa yang bakal diberikan kepada netizen yang memberi informasi? Zudan belum bisa memastikan. Pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari kepolisian. Disinggung soal keamanan data dukcapil, pria asal Sleman itu memastikan keamanannya. Sebab, sistem keamanan yang dibuat berlapis.

“Kalau untuk fisik, untuk masuk ke data center aja 3 kali pindai sidik jadi. Kemudian yang secara sistem, dengan firewall yang berlapis pengamanannya,” tuturnya.

Kemudian untuk pemberian data ke instansi lain baik negeri atau swasta, dukcapil hanya memberikan akses per NIK, bukan data gelondongan seluruhnya penduduk Indonesia. Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan perhatian serius terhadap kasus jual beli data kependudukan.

“Kami mendorong Kemendagri dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus itu,” terang dia di DPR, kemarin.

Menurut dia, para pihak yang terbukti terlibat dalam kasus itu harus ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jual beli data kependudukan merupakan kejahatan serius, sehingga tidak boleh dibiarkan. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mengatakan, Kemendagri harus memastikan dan meningkatkan keamanan data e-KTP dan KK masyarakat Indonesia.

“Tidak boleh ada yang dengan seenaknya menyebarluaskan untuk kepentingan yang tidak jelas.”

Mantan Ketua Komisi III itu juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan di internet, serta menghapus gambar-gambar yang memuat data kependudukan, seperti e-KTP, KK, Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun boarding pass.

Tidak hanya itu, legislator asal Jawa Tengah itu juga meminta Kemenkominfo untuk segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), serta membahasnya secara terbuka dan transparan bersama Komisi I DPR.

Kemenkominfo harus membuka ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap RUU tersebut, mengingat regulasi mengenai per-lindungan data pribadi sudah sangat mendesak.

“Terutama untuk pertanggungjawaban dari pengendali data,” papar mantan wartawan itu.

Menurut Bamsoet, pemerintah perlu berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan upaya-upaya preventif secara komprehensif dalam mencegah terjadinya jual beli atau penyalahgunaan data penduduk.

“Serta menekankan perlunya perlindungan data pribadi guna melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan data,” ungkapnya.

Bamsoet mengimbau masyarakat untuk tidak dengan mudah memberikan data penduduk pribadi atau pun data orang lain kepada pihak-pihak yang belum jelas kepentingannya. Masyarakat juga berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui situs di website ataupun pihak-pihak yang menyalahgunakan data kependudukan. (far/lum)

Update