batampos.co.id – Polisi terus melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Sebelumnya, 36 saksi sudah diperiksa polisi, beberapa waktu lalu.
Rabu lalu, polisi kembali meminta keterangan dua orang saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)dan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
”Sudah dimintai keterangan penyidik terhadap dua saksi ahli ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur, Rabu (31/7).
Ia mengatakan, penyidikan kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah ini, masih berjalan. Namun begitu, Rustam me-ngaku belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
”Kami masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Setelah seluruh alat bukti dikumpulkan dan pemeriksaan saksi diselesaikan, Rustam menyatakan jajarannya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.
”Kami gelar dulu, baru diketahui siapa tersangkanya,” ujarnya.

Selain gelar perkara, penetapan tersangka juga harus menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini untuk menentukan detail kerugian negara, akibat dugaan korupsi tersebut. Saksi-saksi yang telah diminta keterangan sebelumnya, mulai Kadis, Kabid, dan Kasi Dinas Kebudayaan Kepri yang menjabat 2011 silam.
Kasubdit III AKBP I Dewa Nyoman mengaku proses penyidikan masih panjang. Karena masih ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui. Namun, ia menyatakan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini.
”Lihat saja nanti,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pekerjaan pembangunan Monumen Bahasa Melayu di bawah kendali Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri 2014 lalu dikerjakan PT Sumber Tenaga Baru (STB) dengan kontrak kerja sebesar Rp 12,5 miliar. Proyek pembangunan tersebut mulai dilaksanakan pertengahan 2014. Pada perjalannya terjadi wanprestasi yang menyebabkan kontraktor di-black list (daftar hitam). (ska)
