Kamis, 2 April 2026

BP Batam: Perda RTRW Harus Mengacu Ke Perpres 87

Berita Terkait

batampos.co.id  – Persoalan tata ruang di wilayah tampaknya belum menemukan titik temu antara ketiga belah pihak, yakni BP Batam, Pemko Batam dan Pemprov Kepri.

BP tetap berkeras bahwa tata ruang Batam harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 mengenai tata ruang Batam, Bintan dan Karimun.

Sedangkan Pemko sedang berusaha merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) miliknya.

Sedangkan di sisi lain, Pemprov juga masih di tengah dilema dalam perampungan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang mengatur peruntukan untuk pesisir laut di seluruh Kepri.

Kepala Biro Perencanaan Tehnik BP Batam, Cahyo Priyonggo, mengatakan baik Perda RTRW Pemko maupun kebijakan Pemprov tetap harus mengacu pada Perpres 87/2011.

Salah satu sudut pembangunan Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Intinya karena yang punya lahan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu BP, sehingga punya kewenangan atas kawasan strategis nasional (KSN) di Batam,” katanya di Gedung Marketing BP Batam, Jumat (2/8/2019).

“Maka Perda RTRW harus mengacu ke Perpres 87/2011, tidak boleh bertentangan,” ujarnya lagi.

Berdasakan Perpres 87/2011 memang sudah mengatur seluruh peruntukan lahan di Batam, termasuk di wilayah laut yang sudah dihitung nanti sebagai daratan yang akan timbul nantinya.

Perpres ini memungkinkan untuk pelaksanaan penimbunan laut atau reklamasi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan bahwa persoalan tata ruang di Batam tak kunjung selesai.

Hanya Batam di Kepri yang belum memiliki peraturan tata ruang.

“Di Kepri tinggal Batam saja yang belum punya Perda RTRW. Selalu tarik ulur antara BP dan Pemko Batam. Tolong selesaikanlah sehingga ada acuan mengenai tata ruang pembangunan,” paparnya.

Arif mengatakan bahwa tanpa RTRW, Pemko akan kesulitan mengatur tatanan hidup masyarakat.

“Pemda kan perlu sekolah dan atur pemukiman masyarakat. Jadi keduanya harus selesaikan,” ungkapnya.(leo)

Update