batampos.co.id – Kerusakan hutan mangrove tidak saja terjadi di pulau-pulau akibat pembalakan liar, tapi juga di wilayah pesisir kota Batam.
Salah satunya terjadi di wilayah Dapur 12 Sagulung. Puluhan hektare hutan bakau telah berubah jadi hamparan lahan siap pakai.
Lahan-lahan timbunan hutan bakau itu diperjualbelikan dalam bentuk lahan kaveling oleh pihak perusahaan.
Padahal Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelumnya sudah memperingati bahwa aktivitas jual beli lahan kaveling di Batam adalah illegal.
Selain itu BP Batam juga sudah menghentikan alokasi lahan kaveling sejak beberapa waktu lalu.
Masyarakat setempat angkat suara berharap ada tindakan dari instansi pemerintah terkait sehingga, kerusakan hutan bakau tidak meluas.
“Bagus segera ditindak, sekalian untuk mencegah adanya korban jual beli lahan kaveling yang masih diragukan legalitasnya itu,” kata Hartono, masyarakat Dapur 12, Sagulung.

Dari pantauan batampos.co.id, hutan bakau yang ditimbun untuk lokasi kaveling yang diperjual belikan itu berada di atas lahan satu hektar.
Lokasinya tidak jauh dari kampung Tua Dapur 12. Lahan itu disebut warga dikelola oleh salah satu perusahaan yang mengaku telah mengantongi perizinan dari instansi pemerintah terkait.
“Perlu ada tindakan dari instansi pemerintah terkait sehingga tidak ada korban (pembeli lahan kaveling, red) nantinya,” ujar Rudi, warga lainnya.
Namun hal yang lebih disesalkan warga adalah pengerusakan hutan bakau. Jika pengerusakan bakau tidak segera dihentikan, maka tidak menutupi kemungkinan pesisir pantai di Batam dan pulau-pulau yang ada tidak ada lagi hutan bakau.
Jika ini terjadi, nelayan lokal yang akan merasakan dampaknya. Kerusakan lingkungan perairan juga semakin parah tentunya.
“Hutan bakau itulah yang jadi harapan nelayan saat ini, kalau semua dibabat untuk kepentingan perusahaan atau sekelompok orang, kasian nelayan dan anak cucu kita kedepannya,” ujarnya Azhar, nelayan Dapur 12, Sagulung.(eja)
