batampos.co.id – Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) sekaligus pengusaha penukaran uang asing (valas), Amat Tantoso, siang ini akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Batam.
Hal tersebut dibenarkan oleh M Nur, kuasa hukum Amat Tantosa yang nantinya hadir di persidangan agenda membacakan dakwaan.
“Benar sidang perdananya besok siang (hari ini). Apa persiapannya, kami tak ada persiapan khusus. Pada prinsipnya kami akan mengikuti prosedur saja,” ujar M Nur, Kamis (8/8/2019) siang.
M Nur berharap dalam persidangan nantinya, bisa terungkap betul tentang latar belakang apa yang menyebabkan Amat Tantosa ini melakukan hal yang disayangkan.
“Apabila fakta-fakta ataupun unsur-unsur semacam pertimbangan yang dilatarbelakangi itu terungkap sempurna,” jelasnya.
“Itu nantinya bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk membuat keringanan hukuman bagi klien kami,” terangnya lagi.

Amat Tantosa sendiri dijerat dengan pasal penganiayaan. Pengusaha perhotelan dan valas itu diduga menganiaya seorang pria warga Malaysia bernama Nong Koon Cheng alias Celvin dengan cara menikamnya menggunakan senjata tajam.
Amat sendiri menikam karena merasaa ditipu karyawannya sendiri bersama Mina alias Apong pada 10 April 2019 lalu di Wey-Wey restoran Harbour Bay Batuampar.
Penipuan itu diketahui Amat Tantoso setelah di tempat usaha penukaran uang asing kekurangan uang tunai.
Amat memeriksa pembukuan menyadari uangnya miliaran rupiah berpindah tangan ke Celvin.
Orang kepercayaan Amat, Mina ternyata bermain mata dengan Celvin dan diduga menyerahkan uang tersebut kepada Celvin. Celvin sendiri merupakan rekan bisnis terdakwa.(gas)
