Sabtu, 9 Mei 2026

Tekan Penyelundupan di Selat Malaka, Ini yang Dilakukan Indonesia dan Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bekerjasama dengan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) dalam melakukan peningkatan pengawasan di kawasan Selat Malaka guna menekan penyelundupan dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia.

Jalur tersebut kata dia, sangat berpotensi terjadi pelanggaran. Sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.

“Untuk mengantisipasi tindak penyeludupan, kita dan JKDM mengambil langkah taktis dan sinergis yaitu melaksanakan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-25,” ujarnya, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk nyata untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.

“Pelaksanaan operasi kali ini merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan Patkor Kastima Ke-24 tahun lalu,” ujarnya.

Kata dia, Patkor Kastima 24 menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jumlah dan jenis tangkapan, namun juga meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan kedua negara.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Datuk Sri Paddy menjelaskan laksanakan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-25. Foto: haris/batampos.co.id

“Ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak 24 Juli 1994 lalu,” paparnya.

Selain itu lanjutnya, operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara. Serta menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.

“Juga sebagai upaya preventif maupun represif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Melaka,” paparnya.

Perdagangan ilegal yag terjadi di Selat Malaka diantaranya, narkotika, rokok, minuman keras (liquor), pakaian bekas (balepressed), dan barang larangan atau pembatasan lainnya.

“Patkor Kastima ke-25 lanjutnya, dibagi dalam 2 (dua) tahap. Yaitu Patkor Kastima 25A dan Patkor Kastima 25B,” jelasnya.

Dalam Patkor Kastima 25A, DJBC mengerahkan enam unit Fast Patrol Boat seri 38 Meter dan 28 Meter serta empat unit Speedboat.

Sedangkan JKDM mengerahkan lima Kapal Perantas dan lima Kapal Penumpas dalam kurun waktu kurang lebih 3 minggu ke depan.

“Jadi nanti di kapal kita ada Kastam dari Malaysia dan di kapal malaysia ada personel dari Bea Cukai,” ujarnya.

Sementara itu lanjutnya, Patkor Kastima 25B akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, pada Patkor Kastima ke-24 tahun lalu, terdapat 12 penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai.

Dengan rincian, enam penindakan terhadap penyelundupan bahan bangunan, sepeda motor, hingga kayu papan pada Patkor Kastima 24A.

Kemudian enam penindakan terhadap penyelundupan crude oil, rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan bawang.

Pelaksanaan Patkor Kastima ke-25 lanjutnya, merupakan bukti keseriusan pemerintah baik Indonesia dan Malaysia dalam mengamankan wilayah Selat Malaka dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan dua negara.

“Kedepan diharapkan kualitas sharing informasi dan semangat dalam pelaksanaan Patkor Kastima dapat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di perairan Selat Malaka,” jelasnya.

Serta menindak setiap kegiatan perdagangan ilegal yang merugikan kedua negara sehingga tercipta iklim yang kondusif di Selat Malaka yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara.(esa)

Update