Jumat, 10 April 2026

KPK Ultimatum Pejabat Pemprov Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terhadap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, untuk tidak mempersulit proses penyidikan.

Lembaga antirasuah itu meminta para saksi jujur dan terbuka saat diperiksa penyidik KPK.

“Bagi pejabat yang dinilai tidak kooperatif, KPK akan membuat langkah hukum tersendiri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8).

Febri mengatakan, sejak Senin (19/8) hingga Rabu (21/8) kemarin sudah ada 21 pejabat atau mantan dan pegawai di Pemprov Kepri yang telah diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi ini. Mereka diperiksa secara maraton di Mapolresta Barelang.

Febri menjelaskan, para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami penge-tahuannya untuk kebutuhan penelurusuran dugaan penerimaan gratifikasi jabatan pada tersangka Nurdin Basirun.

Menurut Febri, gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri. Atas dasar itu, pihaknya mengingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan.

Sikap koperatif tersebut, kata Febri, selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu para saksi sendiri.

Sebab jika memberikan keterangan yang tidak benar, ada kensekuensi hukum yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan.

“KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan,” tegas Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut juga mengatakan, apabila tidak ada halangan, pada Kamis (22/8) hari ini masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya dari unsur OPD Pemprov Kepri. Pemeriksaan masih dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Batam.

“Untuk identitasnya dan progresnya besok (hari ini, red) baru kami sampaikan. Yang jelas, kembali lagi kami ingatkan pejabat yang menjadi saksi untuk berbicara dengan jujur dan terbuka. Karena semua ada konsekuensi hukumnya,” tutup Febri.

Dari informasi yang didapat Batam Pos, para pejabat yanga akan diperiksa sebagai saksi hari ini antara lain Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus; mantan Kepala Biro Humas dan Protokol, Nilwan; dan Kepala Biro Kesra Pemprov Kepri Tarmidi, yang kini sudah pensiun.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, banyaknya kepala OPD di lingkungan Kepri yang dimintai keterangan oleh KPK tidak mengganggu kegiatan kedinasan. Mantan Sekda Karimun tersebut menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan KPK adalah upaya hukum yang harus dihormati. Disebutkannya, saat ini pihaknya tengah fokus menyusun draf KUA PPAS APBD 2020.

“Kawan-kawan bisa lihat, aktivitas pemerintahan terus berjalan. Apa yang menjadi tanggung jawab tentu harus kita kerjakan. Tentu kita akan kooperatif dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” ujar Sekda Arif di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, kemarin.

MANTAN Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Arifin Nasir (kanan) usai diperiksasebagai saksioleh penyidik KPK di Mapolresta Barelang, Rabu (21/8). foto: batampos.co.id / eggi

Sementara itu, pemeriksaan terhadap para saksi kembali dilanjutkan di Mapolresta Barelang, Rabu (21/8). Ada tujuh pejabat yang diperiksa penyidik KPK, kemarin. Mereka diperiksa sejak pagi hingga pukul 14.30 WIB.

Ketujuh saksi yang diperiksa kemarin antara lain mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri, Arifin Nasir; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri Mafrizon; mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Satu Pintu DPM-PTSP Kepri, Azman Taufik; Kepala Biro Organisasi dan Korpri Pemprov Kepri Ani Lindawaty; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Kepri Aris Pariyandi; dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri Misbardi.

Arifin Nasir dan Misbardi mengaku bahwa penyidik KPK mendalami soal uang setoran dari para pejabat kepada Nurdin Basirun.

“Semuanya ditanya seperti itu (soal uang setoran). Termasuk saya tadi juga ditanya mengenai setoran uang,” ujar Arifin Nasir usai salat Zuhur di Mapolresta Barelang, kemarin.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri Misbardi. Ia mengaku tidak banyak yang bisa dijawabnya dari pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Namun, ia memastikan bahwa penyidik KPK juga menanyakan perihal uang setoran terkait lelang jabatan kepada Nurdin Basirun.

“Saya tidak pernah memberikan uang untuk setoran. Sama, saya juga ditanyai apakah ngasih uang apa tidak,” tuturnya. (jpg/gie)

Update