batampos.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan iuran peserta untuk menekan defisit yang sampai saat ini terus membelit BPJS Kesehatan. Khusus untuk peserta mandiri kelas I, Kemenkeu mengusulkan kenaikan hingga 100 persen dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
Sementara untuk peserta mandiri kelas II, mereka usul agar iuran dinaikkan dari Rp 51 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu. Lalu untuk peserta kelas III diusulkan naik dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Menurut hitungan dia, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2019, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.
“Nah, surplus itu bisa menutup defisit pada 2019. Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp 14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus,” ucap Sri Mulyani, Selasa (27/8/2019).
Artinya, kata Menkeu, BPJS Kesehatan berpotensi meraup keuntungan Rp 3,2 triliun pada tahun depan setelah dikurangi perkiraan defisit pada 2019 yang sebesar Rp 14 triliun. Namun, Sri Mulyani belum menyebutkan dampak kenaikan iuran tersebut terhadap penurunan peserta.

Sementara itu, ia menyatakan bahwa kenaikan iuran ini juga akan sejalan dengan penambahan beban BPJS Kesehatan untuk membayar rawat inap. Makanya, Sri Mulyani memperkirakan surplus lembaga itu semakin berkurang pada 2021-2023.
“Surplus pada 2021 diperkirakan Rp 11,59 triliun, kemudian 2022 sebesar Rp 8 triliun, dan 2023 hanya Rp 4,1 triliun. Ini karena jumlah utilisasi meningkat,” jelasnya.
Selain Kemenkeu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga menyampaikan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Namun, usulan DJSN lebih rendah dibandingkan usulan Menkeu. DJSN usul, kelas I naik dari Rp 40 ribu per bulan menjadi Rp 120 ribu per bulan.
Kemudian kelas mandiri II naik dari Rp 24 ribu menjadi Rp 75 ribu per bulan. Sementara usulan untuk kelas mandiri III sama, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.
Menanggapi usulan ini, BPJS Watch menilai terlalu berlebihan. Jika iuran dipatok terlalu mahal, maka BPJS Kesehatan justru akan didera masalah keuangan yang lebih parah.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, iuran yang kian mahal membuat peserta malas membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Apalagi, kenaikan iuran itu tidak disertai dengan jaminan pelayanan kesehatan yang mumpuni.
“Selama ini, banyak keluhan terkait pelayanan manfaat kesehatan BPJS. Jika iuran ini dinaikkan, ada kecenderungan masyarakat malah kian malas membayar,” ujar Timboel, Selasa (27/8).
Jika masyarakat enggan bayar iuran, maka hasilnya adalah tingkat kepatuhan iuran atau kolektibilitas menurun. Ujung-ujungnya, penerimaan iuran BPJS Kesehatan kian susut dan otomatis defisit keuangan justru akan semakin melebar. (JPG)
