Selasa, 7 April 2026

Pencuri Kalung Divonis 28 Bulan Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kasus pencurian, Irwansyah, diganjar hukuman selama 2 tahun 4 bulan.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim pengadilan negeri ini lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dimpimpin Muhammad Chandra, Selasa (27/8/2019).

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP Pidana.

ilustrasi: wahyu kokkang / jawa pos

Seperti yang didakwa jaksa Samsul Sitinjak.

“Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Chandra dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang memang sempat memohon keringanan hukuman menyatakan menerima.

Demikian juga dengan JPU. “Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Sebagaiman surat dakwaan, terdakwa bersama Doyok (DPO) tergiur dengan kalung emas milik Nirdani warga di Kampung Todak, Batuampar.(une)

Update